BANJARMASINPOST.CO.ID - SEORANG pria asal Canberra yang mengaku memperkosa teman wanitanya ketika dia sedang tidak sadar dijatuhi hukuman tiga tahun penjara oleh Mahkamah Agung ACT.
Danilo Sordini, 56, mengaku bersalah melakukan hubungan seksual dengan wanita tersebut tanpa persetujuannya ketika keduanya berada di apartemen sang wanita bulan Agustus 2013.
Di pengadilan disebutkan bahwa keduanya "terlibat" dalam tindakan seksual sebelumnya sebelum si wanita mengkonsumsi narkoba jenis methylamphetamines.
Kemudian sang wanita bertengkar dengan seorang tamu lainnya yang berkunjung ke apartemen tersebut.
Setelah pertengkaran tersebut, wanita tadi minum dua dua obat penenang lagi sehingga kemudian jadi tidak sadar.
Ketika dia terbangun, dia melihat bahwa Sordini sedang berada di atas tubuhnya. Dia mengatakan mencoba melawan namu kemudian tidak sadar diri lagi karena pengaruh obat yang kuat.
Sang wanita baru meminta pertolongan keesokan harinya ketika dia menelpon seorang teman yang lain.
Anda sedang membaca artikel tentang
Pria Ini Dipenjara Karena Perkosa Teman Wanitanya yang Tidak Sadar
Dengan url
http://banjarberita.blogspot.com/2015/02/pria-ini-dipenjara-karena-perkosa-teman.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Pria Ini Dipenjara Karena Perkosa Teman Wanitanya yang Tidak Sadar
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Pria Ini Dipenjara Karena Perkosa Teman Wanitanya yang Tidak Sadar
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar