BANJARMASINPOST.CO.ID, RANTAU - Tim Pengawas dan Perlindungan Peternakan dan Perikanan Dinas Perikanan dan Peternakan Tapin menggelar sosialisasi larangan menyetrum ikan di sungai, Rabu (10/9) di Desa Marampiau Hulu Kecamatan Candi Laras Selatan, Tapin.
Kepala Bidang Pengawasan Perikanan Tapin, Bambang mengajak masyarakat jangan coba-coba melakukan penyetruman karena dapat terancam pidana penjara.
Bambang juga mewanti-wanti kepada warga, bahwa sering terjadi para penyetrum ikan ikan justru dihakimi masyarakat.
Beberapa waktu lalu, kata Bambang, ada satu warga tertangkap menyetrum ikan dan diproses hukum.
Camat Candi Laras Selatan, Abdul Hadi mengatakan di depan puluhan masyarakat, melakukan menyetrum ikan, selain terancam pidana juga merusak perkembangbiakan ikan dan merusak lingkungan.
Hadir dalam acara itu, Kapolsek CLS, Ipda H Opa Atim, kepala desa dan warga masyarakat.
Anda sedang membaca artikel tentang
Penyetrum Ikam Bisa Masuk Penjara
Dengan url
http://banjarberita.blogspot.com/2014/09/penyetrum-ikam-bisa-masuk-penjara.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Penyetrum Ikam Bisa Masuk Penjara
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Penyetrum Ikam Bisa Masuk Penjara
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar