BANJARMASINPOST.CO.ID, SUKABUMI — Tersangka dalam kasus kejahatan seksual terhadap ratusan anak di Kota Sukabumi, Andri Sobari alias Emon, kini telah satu sel dengan pelaku kejahatan lain di Mapolres Sukabumi.
Sebelumnya, Emon sempat dipisahkan dan dijaga ketat oleh anggota polisi. Polisi khawatir dia akan melakukan tindakan nekat seperti bunuh diri.
Namun, Kepala Polres Sukabumi Kota AKBP Hari Santoso mengatakan kepada Antara, Kamis (22/5/2014), bahwa saat ini Emon sudah tenang dan sudah bisa berkomunikasi dengan pelaku kejahatan lain di dalam sel.
Salah satu teman Emon di dalam sel adalah seorang kakek berusia 70 tahun yang juga merupakan tersangka kasus paedofil dengan korban seorang bocah perempuan.
Sebelumnya diberitakan, berkas penyidikan tahap pertama kasus ini sudah dilimpahkan kepada pihak Kejaksaan Negeri Sukabumi.
"Berkas penyidikan tahap pertama ini sudah kami limpahkan, dan menunggu hasil pihak kejaksaan apakah dalam berkas tersebut ada revisi atau tidak. Jika tidak, maka kami akan segera melimpahkan berkas penyidikan tahap kedua sehingga Emon bisa segera dijadikan tahanan kejaksaan," kata AKBP Hari Santoso.
Menurut Hari, penyidikan yang terhadap kasus paedofil ini dianggap sudah selesai dan Kejari Sukabumi diharapkan bisa segera menetapkan P21 terhadap kasus tersebut. Dengan demikian, tersangka Emon bisa segera disidangkan.
Anda sedang membaca artikel tentang
Emon Satu Sel dengan Pelaku Kejahatan Seksual Lainnya
Dengan url
http://banjarberita.blogspot.com/2014/05/emon-satu-sel-dengan-pelaku-kejahatan.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Emon Satu Sel dengan Pelaku Kejahatan Seksual Lainnya
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Emon Satu Sel dengan Pelaku Kejahatan Seksual Lainnya
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar