News Analysis:
ERWIN AKSA,
Wakil Ketua Umum Kadin
BANJARMASINPOST.CO.ID - PEMERINTAH perlu hati-hati dan jeli menerapkan kebijakan pajak satu untuk UKM yang beromset di bawah Rp 4,8 miliar per tahun. Kebijakan itu rentan terjadinya penipuan berupa penurunan data omset UKM.
Betapa tidak, berdasar UU Nomor 36 Tahun 2010, pelaku usaha beromset di atas Rp 4,8 miliar, pajaknya sebesar 25 persen. Sedangkan di bawah omset itu hanya terkena pajak sebesar satu persen. Disparitasnya sangat jauh. Peluang UKM menurunkan nilai omset menjadi sangat besar .
Kadin mengharapkan celah ini diantisipasi pemerintah. Kami mengapresiasi substansi kebijakan itu, namun sebaiknya motif pengenaan pajak UKM tidak hanya bersifat pungutan atau fiskal. Pajak itu harus menjadi semacam insentif atau sarana menaikkan status pelaku UKM ke tingkat lebih besar.
Pajak ini bukan menjadi beban baru bagi pelaku UKM. Dengan pajak itu justru diharapkan bisa menjadi pintu masuk pelaku UKM untuk mengakses modal, pasar, dan sumber daya manusia. Tidak hanya itu, dengan adanya pajak ini perusahaan kecil akan memperoleh nomor pajak wajib pajak (NPWP).
UKM juga akan terdorong mengelola perusahaannya secara profesional dan membuat tata kelola makin bagus. Hal-hal semacam itu yang membuat UKM bisa diperhitungkan oleh lembaga keuangan (perbankan).
Dan, yang tidak kalah penting adalah tidak mudahnya pendataan UKM. Biasanya, pelaku UKM belum memiliki pembukuan dan pencatatan transaksi yang rapi. Mereka hanya mencatat jumlah barang yang masuk dan keluar. Pemerintah akan kesulitan mengetahui penghasilan bersih dan omzet sebenarnya. (tribunnews/aco)
Anda sedang membaca artikel tentang
Penipuan Omset
Dengan url
http://banjarberita.blogspot.com/2013/07/penipuan-omset.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Penipuan Omset
namun jangan lupa untuk meletakkan link
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar