BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Setelah dinyatakan bebas dan nyatakan tidak bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin, Hendra Agus Setia alias Erik langsung menyalami Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arief Rahman.
Keduanya juga terlihat begitu akrab saat sebelum dan keluar dari ruang sidang Pengadilan Negeri Banjarmasin.
Oleh majelis hakim Sujatmiko. Erik dinyatakan tidak bersalah melanggar pasal melanggar pasal 226 KHUP Jo pasal 378 KUHP jo pasal 372 KUHP tindak pidana pemalsuan dokumen penggelapan dan penipuan yang dituduhkan JPU, Arief Rahman.
Dalam amar putusanya majelis hakim Sujatmiko apa yang dilakukan Direktur CV Mitra Abadi tersebut melawan tindak pidana perdata, bukan pidana.
Sebelumnya dalam tuntutannya JPU Arief Rahman, menuntur, Erik dengan denda 15 juta dan 8 bulan penjara.
Erik sendiri dihadapkan kemejahijau Pengadilan Negeri Banjarmasin dengan kasus penipuan jual beli izin kawasan pertambangan batubara senilai Rp 1 miliar di Kabupaten Tanahlaut 2014.
Selama dalam persidangan Erik, yang sebelumnya diperiksa pihak Polda Kalsel hingga kasusnya berlanjut ke persidangan tidak dikenakan tahanan penjara.
Atas putusan tersebut jaksa penuntut umum Arief Rahman menyatakan pikir-pikir. "Kita punya waktu sepekan untuk menyatakan banding," kata jaksa penuntut umum.
Anda sedang membaca artikel tentang
Terdakwa Pemalsuan Dokumen Izin Tambang Dibebaskan
Dengan url
http://banjarberita.blogspot.com/2015/04/terdakwa-pemalsuan-dokumen-izin-tambang.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Terdakwa Pemalsuan Dokumen Izin Tambang Dibebaskan
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Terdakwa Pemalsuan Dokumen Izin Tambang Dibebaskan
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar