Terbukti Berlayar Tanpa Izin Junaidi Dihukum Percobaan

Written By Unknown on Kamis, 02 April 2015 | 12.03

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Junaidi (45) nahkoda KM Afiat dinyatakan terbukti bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin, karena melakukan pelayaran tanpa izin dari Syahbandar.

Warga Jalan Parimata RT 006 Desa Parimata Kabupaten Barito Kuala tersebut nilai bersalah oleh majelis hakim yang diketua Sujatmiko melanggar pasal 323 ayat (1) jo pasal 219 ayat (1) UU RI No 17 tahun 2008 tentang pelayaran.

Kendati dinilai bersalah, dalam amar putusannya majelis hakim Sujatmiko menghukum percobaan terdakwa dengan hukuman percobaan selama 6 bulan, denda Rp 500 ribu subsider satu bulan. Masa percobaan satu tahun. Terdakwa baru akan menjalani penjara kalau mengulangi kembali perbuatannya.

Putusan itu tidak jauh beda dengan tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut terdakwa dengan hukuman percobaan enam bulan, denda Rp 1 juta subsider 1 bulan penjara masa percobaan satu tahun.

Usai sidang terdakwa Junaidi dan jaksa penuntut umum M Arifin dari Kejaksaan Tinggi Kalsel langsung menyatakan terima.

"Saya terima yang mulia," kata Junaidi usai sidang.

Sebelum dihadapkan ke meja hijau, pesakitan Pengadilan Negeri Banjarmasin, oleh Jaksa Penuntut Umum M Arifin, Junaidi yang merupakan Nahkoda KM Afiat mengangkut pupuk dari Batola menuju Pelabuhan Trisakti Banjarmasin hingga ditangkap Polsek Banjarbarat.


Anda sedang membaca artikel tentang

Terbukti Berlayar Tanpa Izin Junaidi Dihukum Percobaan

Dengan url

http://banjarberita.blogspot.com/2015/04/terbukti-berlayar-tanpa-izin-junaidi.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Terbukti Berlayar Tanpa Izin Junaidi Dihukum Percobaan

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Terbukti Berlayar Tanpa Izin Junaidi Dihukum Percobaan

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger