Pengedar Ekstasi Ngakunya Baru Sebulan

Written By Unknown on Kamis, 08 Januari 2015 | 12.03

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Tersangka pemilik 20 butir ekstasi logo jangkar Yusmanto alias Santo yang diamankan di room 35 Karaoke The Peak Hotel Golden Tulip mengaku baru satu bulan mengedarkan obat terlarang itu.

"," kata Yusmanto alias Santo, Kamis (8/1/2015) di ruang Satreskrim Narkoba Polresta Banjarmasin.

Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Wahyono  mengatakan tersangka bakal dijerat pasal 112 dan atau  114 UU Psikotropika dengan ancaman hukuman lima tahun dan paling lama 15 - 20 tahun.

"Pelaku merupakan pengedar. Saat diamankan enam butir ditemukan di dalam saku kiri celananya. Sisanya ditemukan dalam ruangan room," bebernya


Anda sedang membaca artikel tentang

Pengedar Ekstasi Ngakunya Baru Sebulan

Dengan url

http://banjarberita.blogspot.com/2015/01/pengedar-ekstasi-ngakunya-baru-sebulan.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Pengedar Ekstasi Ngakunya Baru Sebulan

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Pengedar Ekstasi Ngakunya Baru Sebulan

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger