BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Tersangka pemilik 20 butir ekstasi logo jangkar Yusmanto alias Santo yang diamankan di room 35 Karaoke The Peak Hotel Golden Tulip mengaku baru satu bulan mengedarkan obat terlarang itu.
"," kata Yusmanto alias Santo, Kamis (8/1/2015) di ruang Satreskrim Narkoba Polresta Banjarmasin.
Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Wahyono mengatakan tersangka bakal dijerat pasal 112 dan atau 114 UU Psikotropika dengan ancaman hukuman lima tahun dan paling lama 15 - 20 tahun.
"Pelaku merupakan pengedar. Saat diamankan enam butir ditemukan di dalam saku kiri celananya. Sisanya ditemukan dalam ruangan room," bebernya
Anda sedang membaca artikel tentang
Pengedar Ekstasi Ngakunya Baru Sebulan
Dengan url
http://banjarberita.blogspot.com/2015/01/pengedar-ekstasi-ngakunya-baru-sebulan.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Pengedar Ekstasi Ngakunya Baru Sebulan
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Pengedar Ekstasi Ngakunya Baru Sebulan
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar