BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Dengan mengenakan hem batik warna cokelat dan bercelana hitam, Mufti Sofyan, yang diduduk sebagai terdakwa tindak pidana korupsi di lingkungan Universitas Lambung Mangkurat (Unlam) Banjarmasin,.
Usai mendengarkan putusan majelis hakim tindak pidana korupsi Pengadilan Negeri Banjarmasin yang dipimpin Akhmad Jaini, dia langsung mendatangi penasihat hukumnya, Karisma, yang duduk di sampingnya.
Setelah menemui penasihat hukumnya, Mufti Sofyan, kembali duduk dibangku terdakwa dan mengatakan pikir-pikir atas putusan jaksa tersebut.
"Saya pikir-pikir pak majelis hakim," kata Mufti Sofyan setelah mendapa kesempatan dari majelis hakim PN untuk berkoordinasi atas putusan pihaknya kepada penasihat hukumnya.
Mufti Sofyan merupakan Direktur CV Bahtera Gemilang, dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi kasus pengadaan mebeler di lingkungan Unlam Banjarmasin senilai Rp 43 juta.
Oleh majelis hakim, Mufti Sofyan yang sejak kasusnya disidangkan tidak dilakukan penahanan tersebut, diputus majelis hakim dengan putusan penjara selama 1 tahun dan denda Rp 50 juta subsider satu bulan penjara, dengan wajib membayar uang pengganti sebesar Rp 43 juta.
Kalau dalam sebulan uang pengganti tidak dibayar, hukumannya ditambah selama 1 bulan penjara.
Menurut mejelis hakim, apa yang dilakukan Mufti Sofyan tersebut selama dalam persidangan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai pasal pasal 3 ayat 1 jo pasal 18 ayat 1 huruf B UU nomor 31 tahun 1999 tenang Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentangpemberantasa tindak pidana korupsi.
Putusan majelis hakim tindak pidana korupsi PN Banjarmasin tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum,
Syaifiri dan M Ali Akbar, sebagai jaksa pengganti I Ketut Kasna Dedi SH, yang menuntut terdakwa dengan hukuman penjara 1,6 tahun dan denda Rp 50 juta subsider satu bulan, serta uang pengganti Rp 43 juta.
"Kita pikir-pikir atas putusan hakim ini. Karena kita masih punya waktu satu pekan sebelum banding," kata Karisma.
Beda dengan penasihat hukum terdakwa, Jaksa pengganti Syafiri mengatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim tersebut, karena harus berkoordinasi dengan atasanya sebelum melakukan banding.
"Saya hanya jaksa pengganti mas," kata Syaifiri.
Anda sedang membaca artikel tentang
Direktur CV Bahtera Gemilang Dinyatakan Bersalah
Dengan url
http://banjarberita.blogspot.com/2015/01/direktur-cv-bahtera-gemilang-dinyatakan.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Direktur CV Bahtera Gemilang Dinyatakan Bersalah
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Direktur CV Bahtera Gemilang Dinyatakan Bersalah
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar