BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA - AMN (85), warga di Gang M Ali, Tanah Tinggi, Johar Baru, Jakarta Pusat, dibekuk polisi lantaran memiliki 0,55 gram sabu di rumahnya, Rabu (17/12/2014) sore. Menurut keterangan pelaku, dia terpaksa menjadi pengecer lantaran terimpit masalah ekonomi.
"Menurut pengakuan pelaku ini, impitan ekonomilah yang membuat dia jadi penjual sabu. Memang, AMN tinggal sendirian di rumah petaknya sekitar 4 x 4 meter persegi luasnya," kata Kasat Narkoba Polres Jakarta Pusat AKBP Robert Sitinjak, saat dikonfirmasi, Kamis (18/12/2014).
Pelaku bisa ditangkap langsung oleh jajaran Polres Jakarta Pusat berkat adanya laporan warga. "Jadi, ada beberapa warga langsung datang ke Polres mengadukan ada peredaran narkoba di wilayahnya," katanya.
Dihimpun dari data kepolisian, selain menyita sabu 0,55 gram, polisi juga menyita uang sebesar Rp 200.000. Pemilik asli barang haram tersebut masih dalam pengejaran kepolisian.
"Dugaan uang tersebut merupakan sisa hasil penjualan. Pemilik barang diketahui bernama Husen yang juga tetangga dengan AMN. Husen masih buron dan dalam pengejaran kami. Sampai saat ini, AMN kami tahan dan dimintai keterangan lebih lanjut," tutupnya.
Anda sedang membaca artikel tentang
Nenek Renta Miliki Sabu Setengah Gram Ditangkap
Dengan url
http://banjarberita.blogspot.com/2014/12/nenek-renta-miliki-sabu-setengah-gram.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Nenek Renta Miliki Sabu Setengah Gram Ditangkap
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Nenek Renta Miliki Sabu Setengah Gram Ditangkap
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar