Lagi, Petugas Imigrasi Cokok TKA Ilegal

Written By Unknown on Minggu, 21 Desember 2014 | 12.03

banjarmasinpost.co.id/mustain khaitami

petugas Kantor Imigrasi Palangkaraya, mengamankan sebelas pekerja asing di Kabupaten Barito Timur. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, PALANGKARAYA - Kasus tenaga kerja asing (TKA) yang bekerja di Kalteng tanpa izin resmi, kembali terungkap. Itu setelah petugas Kantor Imigrasi Palangkaraya, mengamankan sebelas pekerja asing di Kabupaten Barito Timur.

Mereka merupakan pekerja di sebuah perusahaan tambang batu bara PT Prima Coal Chemical dengan sub kontraktor PT Tambang Aneka Mineral. "Selama 183 hari sudah mereka bekerja di sana menggunakan visa kunjungan," ujar kepala Kantor Imigrasi Palangkaraya Ilyas, Minggu (21/12/2014).

Rencananya, para TKA asal Tiongkok itu dideportasi Senin (22/12/2014) atas biaya Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian.

Penulis: Mustain Khaitami

Editor: Edinayanti


Anda sedang membaca artikel tentang

Lagi, Petugas Imigrasi Cokok TKA Ilegal

Dengan url

http://banjarberita.blogspot.com/2014/12/lagi-petugas-imigrasi-cokok-tka-ilegal.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Lagi, Petugas Imigrasi Cokok TKA Ilegal

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Lagi, Petugas Imigrasi Cokok TKA Ilegal

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger