BANJARMASINPOST.CO.ID,BATAM - Kanit Reskrim Polsek Nongsa Iptu Oloan Situmorang mengaku pengungkapan rekrutmen TKI ilegal ini berhasil berkat informasi dari masyarakat sekitar, dimana para calon TKI ilegal ini dijemput langsung oleh Ali Asbar dan Rufina dari Pelabuhan Pelni Kijang Bintan setelah melakukan perjalanan dari daerah asalnya di NTT, Kamis (16/10/2014) sekitar pukul 16.00 WIB.
"Tiba di Batam ditampung di kios yang ada di Pasar Hangtua KP Melayu Batu Besar," ungkap Opung.
Untuk paspor yang dikantongi para calon TKI ilegal ini semuanya keluaran Imigrasi Kendari.
"Dari pengakuan Ali dan Rufini, dari para calon TKI ilegal yang akan diberangkatkannya ke Malaysia ini, mereka mendapatkan uang Rp 1,3 juta per orang," ujarnya.
Saat ini, para calon TKI ilegal tersebut dititipkan ke Dinsos Batam untuk menjalankan proses lebih lanjut. "Kan masih penyidikan," ungkapnya.
Tak hanya itu, pihaknya juga akan memanggil BNP2TKI yang merupakan saksi ahli.
"Kedua pelaku ini akan dijerat pasal 102 UU No.39 tahun 2004 tentang penempatan dan perlindungan tenaga kerja luar negeri dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara," ujarnya.
Anda sedang membaca artikel tentang
TKI Ilegal Digaji Rp 1,3 Juta
Dengan url
http://banjarberita.blogspot.com/2014/10/tki-ilegal-digaji-rp-13-juta.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
TKI Ilegal Digaji Rp 1,3 Juta
namun jangan lupa untuk meletakkan link
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar