BANJARMASINPOST.CO.ID, PALANGKARAYA - Mantan Kepala Dinas Tata Kota Bangunan dan Pertamanan (Distakobang) Pemerintah Kota Palangkaraya Kalimantan Tengah, Adirama Bahan bersama empat tersangka lainnya wajib lapor setiap hari ke Mapolresta Palangkaraya.
Kasat Reskrim Polresta Palangkaraya, Kalimantan Tengah, AKP Muhammad Ali Akbar, Senin (22/9) mengatakan, pihaknya sudah menetapkan lima pegawai Pemko Palangkaraya sebagai tersangka dalam kasus proses pembuatan IMB tersebut.
Mereka adalah Adirama Bahan, Ferry (Staf Distakobangman, Agustinus, Bendy, dan Lelo Anggoro
"Mereka akan kami periksa satu persatu sebagai tersangka. Selama ini mereka hanya dipanggil sebagai saksi. Tapi berdasarkan penyidikan dan sesuai dengan barbuk dan keterangan saksi, cukup untuk dijadikan sebagai tersangka. Mereka tidak kami tahan, karena selama ini masih kooperatif," kata Ali Akbar.
Terkait ancaman Hukuman terhadap para tersangka, menurut dia, ancaman hukumannya yakni Pasal 2 dan 3 UU Tipikor 31/99 junto UU No 20/2001 tentang Tipikor dengan ancaman hukuman kurungan selama 20 tahun dengan denda 1 miliar.
Kelima orang tersangka tersebut diduga memungut retribusi proses IMB memakai perda kadaluarsa. Potensi kerugian negara karena uang pungutan tidak disetorkan ke negara, dan adanya pungutan liar.
Anda sedang membaca artikel tentang
Adirama dan Empat Tersangka Korupsi IMB Wajib Lapor
Dengan url
http://banjarberita.blogspot.com/2014/09/adirama-dan-empat-tersangka-korupsi-imb.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Adirama dan Empat Tersangka Korupsi IMB Wajib Lapor
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Adirama dan Empat Tersangka Korupsi IMB Wajib Lapor
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar