BANJARMASINPOST.CO.ID - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi PAN-RB Azwar Abubakar mengeluarkan surat edaran mengenai jam kerja pegawai negeri sipil selama bulan Ramadhan. Aturan tersebut tertuang dalam surat edaran Nomor B2494/M.PAN-RB/6/2014.
Surat edaran itu ditujukan kepada Para Menteri Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) II, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, Gubernur Bank Indonesia, para Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK), Sekjen Lembaga Tinggi Negara, pimpinan kesekretariatan Komisi/Dewan/Badan, para Gubernur, dan para Bupati/Walikota se-Indonesia.
Berikut pengaturan jam kerja tersebut seperti dikutip situs Sekretariat Kabinet:
1. Bagi Instansi Pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja:
a. Hari Senin-Kamis Pukul 08.00 – 15.00, dengan waktu istirahat Pukul 12.00 – 12.30
b. Hari Jumat Pukul 08.00 – 15.30, dengan waktu istirahat Pukul 11.30 – 12.30
2. Bagi Instansi Pemerintah yang memberlakukan enam hari kerja:
a. Hari Senin-Kamis, dan Sabtu Pukul 08.00 – 14.00, dengan waktu istirahat Pukul 12.00 – 12.30
b. Hari Jumat Pukul 08.00 – 14.30, dengan waktu istirahat Pukul 11.30 – 12.30
"Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadhan tersebut diatur oleh Pimpinan Instansi dan Pemerintah Daerah masing-masing, dengan menyesuaikan situasi dan kondisi setempat," demikian bunyi Surat Edaran Menteri PAN-RB itu.
Anda sedang membaca artikel tentang
Ini Jam Kerja PNS Sepanjang Bulan Ramadan
Dengan url
http://banjarberita.blogspot.com/2014/06/ini-jam-kerja-pns-sepanjang-bulan.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Ini Jam Kerja PNS Sepanjang Bulan Ramadan
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Ini Jam Kerja PNS Sepanjang Bulan Ramadan
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar