Atut Didakwa Suap Akil Rp 1 Miliar

Written By Unknown on Selasa, 06 Mei 2014 | 12.03

BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA - Gubernur Banten Atut Chosiyah didakwa menyuap Akil Mochtar selaku Ketua Mahkamah Konstitusi terkait pengurusan sengketa Pilkada Lebak, Banten. Atut didakwa memberikan Rp 1 miliar untuk Akil melalui pengacara Susi Tur Andayani.

"Memberi uang sebesar Rp 1 miliar kepada Akil Mochtar selaku hakim Mahkamah Konstitusi," ujar jaksa Edy Hartoyo saat membaca surat dakwaan Atut, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (6/5/2014).

Jaksa menjelaskan, Atut menghadiri pertemuan dengan pasangan calon bupati dan calon wakil bupati lebak Amis Hamzah dan Kasmin di Hotel Sultan, Jakarta, pada 9 September 2013. Pertemuan itu membahas rencana pengajuan permohonan keberatan hasil Pilkada Lebak ke MK.

Dalam Pilkada Lebak, Amir-Kasmin kalah suara dengan pasangan Iti Oktavia Jayabaya-Ade Sumardi. Kemudian pada 11 September 2013, Amir-Kasmin mengajukan permohonan keberatan tersebut ke MK. Amir dan Kasmin menunjuk Susi Tur sebagai kuasa hukumnya.

Pada 22 September 2013 Atut bertemu Akil di lobi Hotel JW Marriot, Singapura. Pertemuan itu juga dihadiri adik Atut, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. Dalam pertemuan itu, Atut disebut meminta bantuan Akil untuk memenangkan gugatan Amir-Kasmin.

"Supaya dapat dilakukan psu (pemungutan suara ulang), terdakwa mengutus Tubagus Chaeri Wardana guna mengurus perkaranya," lanjut Jaksa.

Selanjutnya pada 25 September 2013, Akil mengirim pesan singkat kepada Wawan untuk membicarakan sengketa Pilkada Lebak.

Sementara itu, Akil juga meminta Susi Tur untuk menyampaikan pada Atut agar menyiapkan dana Rp 3 miliar untuk Pilkada Lebak.

Namun, pasangan Amir dan Kasmin sendiri tidak memiliki uang tersebut. Akhirnya, uang itu disediakan oleh Wawan. Namun, Wawan hanya menyanggupi sebesar Rp 1 miliar.

"Terdakwa dan Wawan tahu pemberian uang Rp 1 miliar melalui Susi Tur dengan maksud Akil selaku hakim MK mengabulkan permohonan perkara yang diajukan Amir Hamzah dan Kasmin," terang Jaksa.

Dalam sidang pleno, MK akhirnya mengabulkan gugatan Amir dan memutuskan membatalkan keputusan KPU Lebak tentang hasil penghitungan perolehan suara Bupati dan Wakil Bupati Lebak. Kemudian memerintahkan KPU Lebak melaksanakan pemungutan suara ulang.

Dalam kasus ini, Atut dijerat Pasal 6 Ayat (1) huruf a dan Pasal 13 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Ancaman hukumannya yaitu maksimal 15 tahun penjara.


Anda sedang membaca artikel tentang

Atut Didakwa Suap Akil Rp 1 Miliar

Dengan url

http://banjarberita.blogspot.com/2014/05/atut-didakwa-suap-akil-rp-1-miliar.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Atut Didakwa Suap Akil Rp 1 Miliar

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Atut Didakwa Suap Akil Rp 1 Miliar

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger