BANJARMASINPOST.CO.ID,KOTABARU - Kepala Bidang Ciptakarya, Perumahan dan Permukiman Kotabaru Adi Eka mengatakan, anggaran yang diusulkan dicoret dewan. Alasan itu, terkait belum beroperasinya hingga kini TPA (tempat pembuangan akhir) di Desa Sungupkanan, Kecamatan Pulaulaut Tengah.
Menurut Adi Eka, TPA bangunan pemerintah pusat tersebut belum diserahkan ke daerah. Namun, pihaknya sudah mengantongi izin pinjam pakai. Tidak bisa dimanfaatkan dengan alasan aliran listrik belum tersambung.
"Aliran listrik belum tersambung. PLN menyarankan untuk aliran listrik di TPA itu harus ditambah trafo. Anggaran sudah kita usulkan, tapi hilang dicoret," ujarnya.
Ia berharap karena TPA salah satu infrastruktur keperluan mendesak, usulan anggaran di APBD-Perubahan nanti disetujui.
Penulis: Herliansyah
Editor: Sigit Rahmawan Abadi
Anda sedang membaca artikel tentang
Anggaran Listrik TPA Dicoret
Dengan url
http://banjarberita.blogspot.com/2014/05/anggaran-listrik-tpa-dicoret.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Anggaran Listrik TPA Dicoret
namun jangan lupa untuk meletakkan link
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar