Polisi Pelaku Pencabulan Murid SD Ditangkap

Written By Unknown on Rabu, 23 April 2014 | 12.03

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANDA ACEH - Personel Polresta Banda Aceh dibantu Propam Polda Aceh meringkus Brigadir Mu, Selasa (22/4/2014) pagi tak jauh dari Mapolresta Banda Aceh. Oknum polisi yang diduga kuat mencabuli dua murid sekolah dasar (SD) di salah satu gampong (desa) dalam Kecamatan Meuraxa, Banda Aceh itu, terancam hukuman 15 tahun penjara.

Bahkan Brigadir Mu kemungkinan dipecat bila hasil pemeriksaan nantinya menunjukkan ia mengidap kelainan psikis atau penyimpangan orientasi seks.

"Kalau dari hasil pemeriksaan ditemukan ada kelainan psikologis pada diri pelaku, berarti yang bersangkutan memang tidak layak dipertahankan sebagai anggota polisi," tegas Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Moffan MK SH, kepada Serambi (Tribunnews.com Network), Selasa (22/4/2014).

Menurutnya, pelaku telah ditahan di Mapolresta Banda Aceh dan dibidik pasal berlapis. Meskipun tersangka berprofesi polisi, tapi dalam menangani kasus pencabulan itu, kata Moffan, aparat Polresta Banda Aceh tetap menjunjung tinggi profesionalitas.

"Kami tidak melihat yang bersangkutan itu seorang polisi. Tapi, kami menilai lebih kepada perbuatan dan kejahatan kriminal yang telah dia lakukan, sehingga menimbulkan trauma bagi anak-anak yang menjadi korbannya. Intinya, kasus ini akan ditangani secara profesioanl dan percayakan sepenuhnya proses itu kepada polisi," ucap Moffan.

Kapolresta Banda Aceh tersebut menjelaskan, meski saat diperiksa oknum Brigadir Mu tak mengakui perbuatannya, tapi dari bukti dan unsur lainnya dinilai telah cukup mengarah untuk menyeret pelaku ke meja hijau.

"Intinya, kepolisian tak akan mentolerir bila ada oknum polisi yang terlibat tindak kejahatan, pasti akan diproses dan ditindak tegas sesuai hukum dan ketentuan yang berlaku. Oknum ini selain diproses di pengadilan, juga harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri," ujar Moffan.

Dua murid SD yang menjadi korban pencabulan oknum polisi yang bertugas di Polda Aceh itu, kata Moffan, telah dimintai keterangannya didampingi seorang psikolog. Selain itu, sejumlah anak lain yang menjadi saksi serta orang tua korban juga telah dimintai keterangan. Kemudian dari hasil visum, salah seorang murid SD yang telah membuat pengaduan ke Polresta Banda Aceh itu didapati ada memar di bagian alat vitalnya. Sedangkan seorang korban lainnya "diperintahkan" tersangka melakukan suatu perbuatan yang tidak wajar untuk anak seusianya.

Sebagaimana diberitakan Serambi, dua keluarga bocah perempuan yang tinggal di salah satu gampong di Kecamatan Meuraxa, Banda Aceh, melaporkan kasus pencabulan yang dialami anak mereka ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Banda Aceh, Senin, 14 April 2014.

Perbuatan asusila yang dialami bocah yang masih SD itu diduga dilakukan seorang oknum polisi. Kedua bocah malang itu, sebut saja bernama Bunga (6) dan Mawar (9), dilaporkan sedang menghadapi masa-masa sulit, karena tak lagi mau bersekolah akibat malu dan trauma.

Bahkan dari informasi dan penelusuran Tim Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (KB) Kota Banda Aceh, ada beberapa murid SD lainnya ikut menjadi korban.

"Tapi, yang baru resmi melapor ke Unit PPA Polresta Banda Aceh baru dua orang," kata Plh Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa'aduddin Djamal yang diwawancarai wartawan, di rumah salah seorang korban, Senin (21/4/2014) siang.


Anda sedang membaca artikel tentang

Polisi Pelaku Pencabulan Murid SD Ditangkap

Dengan url

http://banjarberita.blogspot.com/2014/04/polisi-pelaku-pencabulan-murid-sd.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Polisi Pelaku Pencabulan Murid SD Ditangkap

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Polisi Pelaku Pencabulan Murid SD Ditangkap

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger