BANJARMASINPOST.CO.ID - Pengemudi kendaraan bermotor di Irlandia akan diberi tilang (bukti pelanggaran) mulai Mei jika mereka tertangkap tangan menelepon atau menggunakan telepon genggam saat berkendara.
Lembaga penyiaran negara, RTE mengumumkan hal tersebut pada hari Minggu.
Peraturan baru itu menyatakan setiap orang yang tertangkap tangan mengirim pesan atau mengakses informasi di telepon genggam akan dikenakan panggilan wajib pengadilan dan denda.
Denda maksimum tilang itu 1.000 euro (sekitar rp16juta) untuk pelanggaran pertama dan denda sampai 2.000 euro bagi pelanggaran kedua.
Jika pengemudi tersebut tertangkap untuk ketiga kali atau lebih dalam waktu 12 bulan, ia akan menghadapi denda sampai 2.000 euro dan kemungkinan kurungan badan sampai tiga bulan.
Menurut Dinas Keselamatan Jalan Raya Irlandia, "pengemudi yang perhatiannya teralihkan" kemungkinan menjadi penyebab antara 20 sampai 30 persen tabrakan di jalan raya Irlandia.
Anda sedang membaca artikel tentang
Irlandia Terapkan Denda Rp 16 Juta Jika Mengemudi Sambil Gunakan Gadget
Dengan url
http://banjarberita.blogspot.com/2014/04/irlandia-terapkan-denda-rp-16-juta-jika.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Irlandia Terapkan Denda Rp 16 Juta Jika Mengemudi Sambil Gunakan Gadget
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Irlandia Terapkan Denda Rp 16 Juta Jika Mengemudi Sambil Gunakan Gadget
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar