Sopir Bus Zahra Jadi Tersangka

Written By Unknown on Jumat, 07 Maret 2014 | 12.03

BANJARMASINPOST.CO.ID, MALILI - Polres Luwu Timur menetapkan sopir bus Zahra, Sahrul sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan maut di Kecamatan Mangkutana, Kabupaten Luwu Timur, Kamis (6/3/2014).

Kasatlantas Polres Luwu Timur, AKP Rahman Saleh mengatakan Sahrul, telah ditetapkan sebagai tersangka sesuai pasal 310 ayat 4 dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda 12 juta, jumat (7/03).

Ia menambahkan tersangka Sahrul dianggap lalai sehingga menyebabkan penumpangnya meninggal dunia.

"Sesuai hasil pengakuannya di depan saya, Syahrul mengaku seperti mimpi saat membawa mobil, saat ia menabrak pembatas jalan ia kaget dan mobilnya juga langsung terbalik ke jurang," ungkap A. R. Saleh.


Anda sedang membaca artikel tentang

Sopir Bus Zahra Jadi Tersangka

Dengan url

http://banjarberita.blogspot.com/2014/03/sopir-bus-zahra-jadi-tersangka.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Sopir Bus Zahra Jadi Tersangka

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Sopir Bus Zahra Jadi Tersangka

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger