BANJARMASINPOST.CO.ID, MALILI - Polres Luwu Timur menetapkan sopir bus Zahra, Sahrul sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan maut di Kecamatan Mangkutana, Kabupaten Luwu Timur, Kamis (6/3/2014).
Kasatlantas Polres Luwu Timur, AKP Rahman Saleh mengatakan Sahrul, telah ditetapkan sebagai tersangka sesuai pasal 310 ayat 4 dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda 12 juta, jumat (7/03).
Ia menambahkan tersangka Sahrul dianggap lalai sehingga menyebabkan penumpangnya meninggal dunia.
"Sesuai hasil pengakuannya di depan saya, Syahrul mengaku seperti mimpi saat membawa mobil, saat ia menabrak pembatas jalan ia kaget dan mobilnya juga langsung terbalik ke jurang," ungkap A. R. Saleh.
Anda sedang membaca artikel tentang
Sopir Bus Zahra Jadi Tersangka
Dengan url
http://banjarberita.blogspot.com/2014/03/sopir-bus-zahra-jadi-tersangka.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Sopir Bus Zahra Jadi Tersangka
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Sopir Bus Zahra Jadi Tersangka
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar