BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Obat tradisional ilegal yang beredar di Kota Banjarmasin dan daerah hulu sungai bersumber dari Toko Obat Sholah di Jalan Niaga, Kota Banjarmasin. Dari hasil penggerebakan, di toko obat tersebut ditemukan 67 koli obat tradisional ilegal yang nilai sekitar Rp 300 juta.
Operasi Pemberantasan Obat dan Makanan Ilegal, yang digelar BPOM Banjarmasin menjelang Natal 2013 dan Tahun Baru 2014, berjalan sukses. Petugas BPOM Banjarmasin berhasil menemukan obat tradisional ilegal di sebuah gudang milik sebuah toko obat di depan klenteng, antara pasar Cempaka-Kujajing, Senin (23/12) sekitar pukul 14.30 Wita. Persis di gudang Toko Obat Sholah di Jalan Niaga, Depan Kelenteng.
"Alhamdulillah operasi berhasil. Obat tradisional mengandung bahan kimia obat (BKO) itu sudah kami sita. Masyarakat harus terlindungi dari penggunaan obat tradisional yang membahayakan kesehatan. Obat yang kami sita itu paling banyak obat kuat penambah stamina," kata Kabid Pemeriksaan dan Penyidikan BPOM Banjarmasin, Syafriansyah, Rabu (25/12).
Menurut Syafriansyah, operasi pemberantasan obat dan makanan ilegal itu dilakukan berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan sebelumnya terhadap toko obat di kota Banjarmasin dan di wilayah hulu sungai.
"Dari hasil investigasi, obat-obat tradisional ilegal yang kami temukan di toko-toko di Kota Banjarmasin dan hulu sungai itu mengarah atau bersumber dari Toko Obat Sholah di Jalan Niaga, Kota Banjarmasin," ujarnya.
Syafriansyah mengatakan, Toko Obat Sholah itu telah melakukan pelanggaran karena mengedarkan obat tanpa izin edar.
"Toko Obat Sholah menggunakan nomor izin edar fiktif atau menggunakan izin yang telah dicabut izin edarnya oleh Badan POM, karena terbukti mengandung bahan kimia obat," ujarnya.
Obat-obat tradisional ilegal mengandung bahan kimia obat ini, kata Syafriansyah, sangat merugikan kesehatan masyarakat yang mengonsumsinya. "Obat tersebut tidak memenuhi standar mutu, keamanan dan kemanfaatan," ujarnya.
Pemilik Toko Obat Sholah, Sholahuddin alias Sholah, mengatakan kepada petugas bahwa obat-obat tradisional ilegal itu rencananya akan dia kembalikan ke pemasoknya.
"Saya tahu obat-obatan itu dilarang beredar. Makanya saya mau mengembalikan kepada pemasoknya. Tapi sebelum obat itu saya kembalikan, petugas BPOM Banjarmasin sudah mengetahui dan menyitanya," ujarnya.
Sholah sangat rapi menyimpan obat ilegal itu. Yakni disembunyikan di gudang yang memiliki pintu rahasia. Tapi berkat kejelian petugas BPOM Banjarmasin, pintu rahasia itu berhasil ditemukan petugas BPOM Banjarmasin. Di balik pintu rahasia tersebut ditemukan obat tradisional ilegal yang mengandung BKO sebanyak 1 truk atau 67 koli.
Dari 67 koli itu yang terbanyak adalah jenis obat kuat penambah stamina pria. Kemudian disusul obat rematik atau asam urat, flu tulang dan pelangsing, sebanyak 127 jenis dengan jumlah lebih dari 10 ribu lebih.
Atas temuan itu, BPOM Banjarmasin menjerat pemilik obat ilegal itu dengan Pasal 197 Undang Undang Kesehatan No 36 tahun 2009. Ancaman pidana kurungan maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp 1,5 miliar. (kur)
Obat Ilegal yang Disita:
1. Obat kuat atau penambah stamina pria:
Urat Madu, Africa Black Ant, Long Power, 3 Kuda, Cobra-X, Okura, Hu-Lung, Tongkat Naga, Tongkat Ajimat, Pasihot, Green Viagra, Goro-Goro dll.
2. Obat Rematik atau Asam Urat atau Pegal Linu:
Xian-Tong, Changsan, Akar Pinang, Madu Tawon Klanceng, Asam Urat Flu Tulang, Montalin, Zam-Zam, Daun Mujarab dll.
3. Obat Pelangsing:
Sulami, Lami, Nofat Slim, Fatloss dll.
4. Disamping itu disita juga : Pil KB, Obat Program KB "Tidak Diperjualbelikan, Hanya untuk Masyarakat Miskin" sejumlah 106 box @ 100 cycler atau 10.600 cycler
(Sumber BPOM Banjarmasin)
Anda sedang membaca artikel tentang
Sholah Sembunyikan 67 Koli Obat Berbahaya
Dengan url
http://banjarberita.blogspot.com/2013/12/sholah-sembunyikan-67-koli-obat.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Sholah Sembunyikan 67 Koli Obat Berbahaya
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Sholah Sembunyikan 67 Koli Obat Berbahaya
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar