BANJARMASINPOST.CO.ID, PALANGKARAYA - Pemerintah Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah, akan mengevaluasi pemberian izin penjualan minuman keras di Palangkaraya, Kalimantan Tengah serta akan menentukan kembali zonasi yang diperbolehkan untuk penjualan minuman keras tersebut.
"Yah kami akan mengatur dan melakukan evaluasi izin tempat penjualan minuman keras yang ada di Palangkaraya. Sebenarnya, pengaturan sudah kami lakukan tetapi kami memandang perlu untuk melakukan peninjauan kembali soal pemberian izin penjualan mirasnya apakah sudah sesuai dengan yang diatur atau tidak," kata Wakil Wali Kota Palangkaraya, Mofit Saptono Subagio, Rabu (11/12/2013).
Dikatakan dia, kedepan pihaknya akan lebih konsen dalam pengaturannya dan penzonaanya."Jika ada yang melanggar ketentuan dan melanggar aturan, pasti akan kami tindak.Kami memang melihat ada tempat penjualan miras yang tidak sesuai ketentuan itu akan kami tindak," pungkasnya.
Anda sedang membaca artikel tentang
Perizinan Penjualan Minuman Keras di Palangkaraya Dievaluasi
Dengan url
http://banjarberita.blogspot.com/2013/12/perizinan-penjualan-minuman-keras-di.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Perizinan Penjualan Minuman Keras di Palangkaraya Dievaluasi
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Perizinan Penjualan Minuman Keras di Palangkaraya Dievaluasi
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar