BANJARMASINPOST.CO.ID, PALANGKARAYA - Dinas Pertanian Perikanan dan Peternakan (Distanak) Pemerintah Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah, mengenakan pajak setiap produksi hasil penjualan sarang burung walet yang ada di Palangkaraya sebanyak 7 persen kepada semua pengusaha sarang burung walet.
Kepala Dinas Pertanian Perikanan dan Peternakan Pemko Palangkaraya, Asmat Limbong, Rabu (11/12/2013) mengatakan, sesuai peraturan daerah tentang retribusi pajak usaha sarang burung walet yang telah dibuat dan disepakati oleh DPRD Kota Palangkaraya dan Pemko Palangkaraya, setiap produksi sarang burung walet yang dibudidayakan warga dikenakan denda 7 Persen.
"Ini mulai kami terapkan kepada semua pengusaha walet yang ada di Palangkaraya, karena saat ini memang sudah ada usaha penangkaran sarang burung walet yang diproduksi mereka. Meskipun saat ini harganya sedang turun.Yah meski harganya turun pungutan tetap dikenakan karena itu kewajiban mereka kepada negara," katanya.
Anda sedang membaca artikel tentang
Pengusaha Walet di Palangkaraya Dikenakan Pajak 7 Persen
Dengan url
http://banjarberita.blogspot.com/2013/12/pengusaha-walet-di-palangkaraya.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Pengusaha Walet di Palangkaraya Dikenakan Pajak 7 Persen
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Pengusaha Walet di Palangkaraya Dikenakan Pajak 7 Persen
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar