Pengusaha Walet di Palangkaraya Dikenakan Pajak 7 Persen

Written By Unknown on Rabu, 11 Desember 2013 | 12.03

BANJARMASINPOST.CO.ID, PALANGKARAYA - Dinas Pertanian Perikanan dan Peternakan (Distanak) Pemerintah Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah, mengenakan pajak setiap produksi hasil penjualan sarang burung walet yang ada di Palangkaraya sebanyak 7 persen kepada semua pengusaha sarang burung walet.

Kepala Dinas Pertanian Perikanan dan Peternakan Pemko Palangkaraya, Asmat Limbong, Rabu (11/12/2013) mengatakan, sesuai peraturan daerah tentang retribusi pajak usaha sarang burung walet yang telah dibuat dan disepakati oleh DPRD Kota Palangkaraya dan Pemko Palangkaraya, setiap produksi sarang burung walet yang dibudidayakan warga dikenakan denda 7 Persen.

"Ini mulai kami terapkan kepada semua pengusaha walet yang ada di Palangkaraya, karena saat ini memang sudah ada usaha penangkaran sarang burung walet yang diproduksi mereka. Meskipun saat ini harganya sedang turun.Yah meski harganya turun pungutan tetap dikenakan karena itu kewajiban mereka kepada negara," katanya.


Anda sedang membaca artikel tentang

Pengusaha Walet di Palangkaraya Dikenakan Pajak 7 Persen

Dengan url

http://banjarberita.blogspot.com/2013/12/pengusaha-walet-di-palangkaraya.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Pengusaha Walet di Palangkaraya Dikenakan Pajak 7 Persen

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Pengusaha Walet di Palangkaraya Dikenakan Pajak 7 Persen

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger