BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Perumahan Rakyat, sedang menggodok pembentukan badan pengawas, untuk mencegah masyarakat menengah ke atas membeli rumah murah.
Kepala Biro Hukum dan Kepegawaian Kementerian Perumahan Rakyat Maharani menilai, masyarakat menengah ke atas membeli rumah murah hanya untuk berinvestasi.
Padahal, sasaran pemerintah membangun rumah murah, adalah Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
"Rumah MBR jadi investasi, itu tidak tepat sasaran, ternyata yang beli masyarakat menengah atas," ujar Maharani, Selasa (26/11/2013).
Dengan adanya badan pengawas, Maharani menjamin rumah untuk MBR bisa tepat sasaran. Bahkan, jika masyarakat kelas atas ketahuan membeli rumah murah, akan dikenakan sanksi tegas, karena badan pengawas akan disahkan melalui Undang-undang.
"Dalam UU pengawsan pemukiman, sudah diatur sanksi bagi pelaku pembangunan dan pemilik rumah," tegas Maharani.
Kini, Kementerian Perumahan Rakyat masih menggodok RPP (Rancangan Peraturan Pemerintah) untuk membentuk badan pelaksana pembangunan perumahan.
"Pembentukan badan pelaksana, karena selama ini developer seperti enggan membangun rumah MBR," papar Maharani.
Anda sedang membaca artikel tentang
Orang Kaya Dilarang Beli Rumah Murah
Dengan url
http://banjarberita.blogspot.com/2013/11/orang-kaya-dilarang-beli-rumah-murah.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Orang Kaya Dilarang Beli Rumah Murah
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Orang Kaya Dilarang Beli Rumah Murah
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar