BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA - Ferry Ludwankara alias Ferry Setiawan (35), suami pesinetron Eddies Adelia, yang juga tersangka kasus penipuan dan penggelapan, dalam melakukan aksinya tidak seorang diri melainkan dengan rekannya yang juga menjadi tersangka, Rizky Rachmad.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto mengatakan Ferry dan Rizky kini sudah mendekam di tahanan Polda Metro Jaya terkait dugaan penipuan, penggelapan dan pencucian uang Rp 21 miliar yang ditangani Subdit Sumdaling, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
"Tersangka FS tidak bekerja sendiri, melainkan dibantu oleh tersangka RR yang perannya mengurus dokumen untuk meyakinkan para calon korbannya mengenai adanya kerjasama fiktif pengadaan batu bara," terang Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto pada Tribunnews.com, Minggu (17/11/2013).
Dalam rangakaian penipuan, Rizky berperan menyiapkan berbagai dokumen adanya kerjasama pengadaan batu bara ke PT PLN Batubara. Termasuk Rizky juga yang membuat perjanjian pada calon korban akan memberikan fee dalam jumlah tertentu yang akan diberikan setiap shipment beberapa hari setelah uang modal korban diserahkan ke FS.
"Tersangka RR juga yang membuat final draf loading yang sudah direkayasa seolah ada pengiriman batu bara sesuai dengan data dalam final draf loading, agar korban mentranfer uang. Setelah pihak PT PLN Batubara dimintai keterangan, mereka mengaku tidak memiliki suplayer pengadaan batu bara seperti yang diakui FS," tutur Rikwanto.
Dalam pemeriksaan, Rizky sendiri mengaku mau membantu Ferry dengan alasan setia kawan membantu teman. Namun penyidik tidak mempercayai begitu saja pengakuan Rizky. Penyidik akan mendalami apakah Rizky ikut menerima bagian dari peranannya membuat dokumen atau tidak.
Untuk diketahui, Apriyadi Malik melaporkan Ferry pada 24 September 2013 lalu dengan nomor laporan 3330/IX/PMJ/Ditreskrimsus/24 sept 2013.
Ferry dilaporkan dengan dugaan penipuan, penggelapan sebesar Rp 21 miliar serta pencucian uang. Ferry bisa dijerat, Pasal 378 KUHP tentang Penipuan junto Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010, tentang Tindak Pidana Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.
Atas laporan itu, Ferry ditangkap 18 oktober 2013 lalu di Bandara Soekarno Hatta. Dan ditahan di Polda Metro Jaya.
Anda sedang membaca artikel tentang
Menipu Miliaran Rupiah, Suami Eddies Adelia Tidak Bekerja Sendiri
Dengan url
http://banjarberita.blogspot.com/2013/11/menipu-miliaran-rupiah-suami-eddies.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Menipu Miliaran Rupiah, Suami Eddies Adelia Tidak Bekerja Sendiri
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Menipu Miliaran Rupiah, Suami Eddies Adelia Tidak Bekerja Sendiri
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar