BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa pengusaha Sandiaga Uno terkait kasus dugaan korupsi pelaksanaan proyek PT DGI dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pembelian saham perdana PT Garuda Indonesia, Kamis (3/10/2013). Sandiaga akan diperiksa sebagai saksi bagi mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin yang menjadi tersangka dalam kasus tersebut.
"Diperiksa sebagai saksi untuk MNZ (Muhammad Nazaruddin)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha.
Sandiaga tiba di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta sekitar pukul 09.40 WIB. Saat memasuki Gedung KPK, Sandiaga membenarkan bahwa dia akan diperiksa sebagai saksi untuk Nazaruddin. Menurut Sandiaga, dalam surat panggilan yang dia terima, dia akan dikonfirmasi mengenai investasi.
Namun, Sandiaga tidak menjelaskan lebih lanjut tentang investasi yang dimaksudnya itu. Saat ditanya apakah PT DGI memberikan uang kepada Nazaruddin, Sandiaga mengaku tidak tahu.
"Saya belum tahu itu, masih coba dicari tahu," ujarnya.
KPK memeriksa Sandiaga karena dianggap tahu seputar kasus Nazaruddin. Dia diduga sebagai pemilik PT DGI. Adapun PT DGI diduga memenangkan sejumlah proyek Pemerintah melalui jasa Nazaruddin. Atas jasanya tersebut, Nazaruddin diduga menerima fee dari PT DGI.
Pada Rabu (2/10/2013), KPK memeriksa Direktur PT DGI Dudung Purwadi. Saat bersaksi dalam persidangan kasus suap wisma atlet SEA Games beberapa waktu lalu, Dudung mengakui bahwa perusahaannya beberapa kali mendapatkan proyek dari Nazaruddin. Selain wisma atlet SEA Games, proyek lain yang didapatkan PT DGI atas jasa Nazaruddin, menurut Dudung, antara lain proyek pembangunan Rumah Sakit Infeksi di Surabaya tahun 2008 dengan nilai proyek sekitar Rp 400 miliar dan proyek pembangunan RS Adam Malik 2009.
Melalui Grup Permai
Nazaruddin diduga medapatkan keuntungan dari pengadaan proyek Pemerintah melalui Grup Permai dengan sejumlah anak perusahaannya. Wakil Direktur Keuangan Grup Permai Yulianis di persidangan beberapa waktu lalu mengatakan, Grup Permai dan anak perusahaannya berperan menggiring proyek-proyek pemerintah agar tendernya dimenangkan mereka yang membayar perusahaan itu.
Dalam kasus dugaan suap wisma atlet misalnya, PT Anak Negeri, salah satu anak perusahaan Grup Permai, berperan membantu PT DGI memenangkan tender proyek. Upaya itu berbuah fee yang harus diberikan kepada petinggi Grup Permai, salah satunya Nazaruddin. Yulianis juga mengungkapkan bahwa Nazaruddin menggunakan fee dari menggiring proyek untuk membeli saham perdana PT Garuda Indonesia.
Total saham yang dibeli Nazaruddin melalui lima anak perusahaan Grup Permai, mencapai Rp 300,8 miliar. Dalam kasus suap wisma atlet, Nazaruddin diputus menerima fee Rp 4,6 miliar dari PT DGI. Nazaruddin dinyatakan bersalah dan dihukum tujuh tahun penjara.
Berdasar dokumen KPK, sejumlah proyek di beberapa kementerian diduga tendernya digiring oleh Grup Permai dan anak usahanya. Kementerian itu antara lain Kementerian Kesehatan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Kementerian Agama, hingga Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Anda sedang membaca artikel tentang
Sandiaga Uno Diperiksa KPK Terkait Pencucian Uang Nazaruddin
Dengan url
http://banjarberita.blogspot.com/2013/10/sandiaga-uno-diperiksa-kpk-terkait.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Sandiaga Uno Diperiksa KPK Terkait Pencucian Uang Nazaruddin
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Sandiaga Uno Diperiksa KPK Terkait Pencucian Uang Nazaruddin
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar