Tribun Jateng/A Prianggoro
Tersangka pembunuh balita di Tembalang sedang ditahan di ruangan Mapolrestabes Semarang, Jumat (11/10/2013).
BANJARMASINPOST.CO.ID, SEMARANG - Dua pembunuh balita ditangkap aparat reskrim gabungan Polrestabes Semarang dan Polda Jateng, Jumat (11/10/2013) dini hari tadi.
Tersangka bernama Ahmad Musa (28), warga Desa Tuk Songo RT 12 RW 2, Kelurahan Geneng, Batealit. Ia ditangkap sekitar pukul 02.30 WIB.
Polisi menembak kaki kanan Ahmad karena berusaha kabur saat ditangkap. Tersangka lain yaitu Abdul Rohman (29), warga Damarjati RT 5 RW 6, Kelurahan Watu Wanten, Mayong, Kabupaten Jepara. Ia ditangkap di rumahnya sekitar pukul 03.00 WIB. Keduanya bekerja sebagai pemulung.
Anda sedang membaca artikel tentang
Polisi Tembak Tersangka Pembunuh Dua Balita di Tembalang
Dengan url
http://banjarberita.blogspot.com/2013/10/polisi-tembak-tersangka-pembunuh-dua.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Polisi Tembak Tersangka Pembunuh Dua Balita di Tembalang
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Polisi Tembak Tersangka Pembunuh Dua Balita di Tembalang
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar