Gunakan Perwali Tanpa Menunggu Revisi Perda Parkir

Written By Unknown on Jumat, 25 Oktober 2013 | 12.03

BANJARMASINPOST.CO.ID, PALANGKARAYA - Rencana menaikkan tarif parkir kendaraan bermotor roda dua dan roda empat di Palangkaraya, Kalimantan Tengah, tidak perlu menunggu adanya revisi peraturan daerah yang mengatur soal tarif parkir tersebut.

Anggota Komisi III DPRD Kota Palangkaraya, Saubari Kusmiran, Jumat (25/10) mengatakan, jika tarif parkir memang ingin dinaikkan langsung saja menggunakan peraturan wali kota (Perwali)  Palangkaraya.

"Cukup dengan perwali saja, atuan tarif baru untuk pungutan parkir sudah bisa diberlakukan, tidak perlu menunggu perubahan perda lagi, karena soal perubahan tarif parkir sudah ada aturannya di perda tersebut," katanya.

Desakan adanya kenaikkan tarif parkir untuk sepeda motor dari Rp1.000 menjadi Rp2.000 dan tarif mobil dari Rp2.000 menjadi Rp3.000, karena di lapangan juru parkir sudah menaikkan sendiri sebelum Pemko Palangkaraya mengeluarkan aturan baru.


Anda sedang membaca artikel tentang

Gunakan Perwali Tanpa Menunggu Revisi Perda Parkir

Dengan url

http://banjarberita.blogspot.com/2013/10/gunakan-perwali-tanpa-menunggu-revisi.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Gunakan Perwali Tanpa Menunggu Revisi Perda Parkir

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Gunakan Perwali Tanpa Menunggu Revisi Perda Parkir

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger