BANJARMASINPOST.CO.ID, PALANGKARAYA - Rencana menaikkan tarif parkir kendaraan bermotor roda dua dan roda empat di Palangkaraya, Kalimantan Tengah, tidak perlu menunggu adanya revisi peraturan daerah yang mengatur soal tarif parkir tersebut.
Anggota Komisi III DPRD Kota Palangkaraya, Saubari Kusmiran, Jumat (25/10) mengatakan, jika tarif parkir memang ingin dinaikkan langsung saja menggunakan peraturan wali kota (Perwali) Palangkaraya.
"Cukup dengan perwali saja, atuan tarif baru untuk pungutan parkir sudah bisa diberlakukan, tidak perlu menunggu perubahan perda lagi, karena soal perubahan tarif parkir sudah ada aturannya di perda tersebut," katanya.
Desakan adanya kenaikkan tarif parkir untuk sepeda motor dari Rp1.000 menjadi Rp2.000 dan tarif mobil dari Rp2.000 menjadi Rp3.000, karena di lapangan juru parkir sudah menaikkan sendiri sebelum Pemko Palangkaraya mengeluarkan aturan baru.
Anda sedang membaca artikel tentang
Gunakan Perwali Tanpa Menunggu Revisi Perda Parkir
Dengan url
http://banjarberita.blogspot.com/2013/10/gunakan-perwali-tanpa-menunggu-revisi.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Gunakan Perwali Tanpa Menunggu Revisi Perda Parkir
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Gunakan Perwali Tanpa Menunggu Revisi Perda Parkir
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar