BANJARMASINPOST.CO.ID - RENCANA smartphone dikenai PpnBM menuai reaksi. Penolakan pun bergulir, termasuk dari Mendag Gita Wirjawan. Dia pun mengaku belum mengetahui secara pasti tentang rencana kebijakan itu.
"Saya juga baru tahu, semangatnya rencana itu adalah smartphone sudah bukan barang lux. Pokoknya menurut saya, ini sulit untuk diklasifikasikan sebagai barang mewah," tegas dia di Jakarta, kemarin.
Ia berpendapat smartphone saat ini sangat bermanfaat terutama dalam dunia telekomunikasi dan menjadi pemicu pertumbuhan ekonomi Indonesia. "Justru produk ini yang sangat fungsional dan mudah untuk berkomunikasi. Bisa menopang perekonomian di Indonesia," ucap Gita.
Oleh karena itu, dia mengatakan Kemendag akan meminta penjelasan kepada Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu, Bambang Brodjonegoro yang melontarkan wacana tersebut.
"Saya minta Pak Bachrul (Dirjen Perdagangan Luar Negeri) untuk bertemu dengan Pak Bambang," tegasnya.
Berdasarkan UU Nomor 42 Tahun 2009 Tentang PPN dan PPnBM, terdapat pasal-pasal yang mengatur soal PPn BM.
Misalnya pasal 5 ayat 1 menyatakan yang dimaksud Barang Kena Pajak yang tergolong mewah, bukan barang kebutuhan pokok, barang yang dikonsumsi masyarakat tertentu, barang yang umum dikonsumsi oleh masyarakat berpenghasilan tinggi dan barang yang dikonsumsi untuk menunjukkan status.
"Kami akan kaji lagi mengenai rencana penerapan PPnBM untuk smartphone itu agar lebih berdaya guna," ucap Gita. (tribunnews/ktn/tik)
Anda sedang membaca artikel tentang
Itu Sulit Diterapkan
Dengan url
http://banjarberita.blogspot.com/2013/09/itu-sulit-diterapkan.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Itu Sulit Diterapkan
namun jangan lupa untuk meletakkan link
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar