BANJARMASINPOST.CO.ID, PALANGKARAYA - Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah, mulai menerapkan ketentuan surat keputusan Wali Kota Palangkaraya nomor 228 tahun 2013 tentang kenaikan tarif angkutan kota.
Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kota Palangkaraya, Basirun Sulang, Kamis (22/8) mengatakan, pihaknya mulai menerapkan ketentuan Wali Kota Palangkaraya terkait kenaikkan tarif angkutan kota tersebut, kepada semua pemilik angkutan kota dan masyarakat pengguna angkutan kota di Palangkaraya.
Dia mengatakan, sesuai ketentuan tersebut telah ditetapkan, angkutan kota hanya boleh menetapkan tarif Rp3.600 perorang untuk umum dengan jarak jauh maupun dekat selama masih di Kota Palangkaraya, sedangkan pelajar dan mahasiswa hanya dikenakan Rp1.600 perorang. "Kami minta ketentuan ini harus dilaksanakan oleh pemilik angkutan kota," katanya.
Anda sedang membaca artikel tentang
Dishub Kalteng Mulai Terapkan Tarif Angkor Baru
Dengan url
http://banjarberita.blogspot.com/2013/08/dishub-kalteng-mulai-terapkan-tarif.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Dishub Kalteng Mulai Terapkan Tarif Angkor Baru
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Dishub Kalteng Mulai Terapkan Tarif Angkor Baru
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar