BANJARMASINPOST.CO.ID, PALANGKARAYA - Teka-teki tentang Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan RI Perwakilan Kalteng, akhirnya terjawab. Itu ketika Gubernur Agustin Teras Narang mengakui telah menerima hasilnya sejak sepekan lalu.
Hasil agak mengecewakan. Dari target Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang ditetapkan, ternyata opini yang diberikan justru Tindak Memberikan Pendapat atau disclaimer.
"Ini tanggung jawab saya sebagai pemimpin untuk memperbaikinya di masa yang akan datang. Tapi sesuai ketentuan, kami punya waktu 60 hari setelah LHP diterima untuk memberikan penjelasan," kata Teras.
Setidaknya ada 30 temuan yang disampaikan BPK dalam LHP tersebut. Selain kepatuhan terhadap peraturan, temuan lain juga menyangkut pertanggungjawaban penggunaan keuangan pada beberapa SKPD.
Menurut Teras, temuan lebih pada hal yang bersifat administratislf, bukan pidana. Seperti adanya pemberian bantuan yang tidak dilaporkan karena pertanggungjawaban keuang dari penerima bantuan juga belum disampaikan.
Anda sedang membaca artikel tentang
Opini LHP Kalteng Disclaimer
Dengan url
http://banjarberita.blogspot.com/2013/07/opini-lhp-kalteng-disclaimer.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Opini LHP Kalteng Disclaimer
namun jangan lupa untuk meletakkan link
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar