BANJARMASINPOST.CO.ID, PALANGKARAYA- Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Pemko Palangkaraya, Rajikinoor Senin (8/7) mengungkapkan, pihaknya bisa saja memutus kontrak kerja secara sepihak kepada delapan pegawai honorer yang selama ini dipekerjakan sebagai operator pencetakan KTP di dinas yang dipimpinnya.
"Delapan orang pegawai honorer yang selama ini berbuat semaunya saat menjadi saksi dalam sidang Mahkamah Kosntitusi tentang gugatan hasil Pilwalkot Palangkaraya bisa diberhentikan sepihak, karena mereka meninggalkan tugas selama tiga empat hari berturut-turut sehingga pelayanan KTP terhenti," kata Rojikin.
Menurut dia, sesuai perjanjian untuk pegawai honorer yang bekerja di Disdukcapil jika dalam tiga hari berturut-turut tidak hadir maka Kepala Dinas bisa langsung mengambil keputusan sepihak memberhwntikannya.
"Atas perintah Wali Kota saya memang diperintahkan untuk tidak memperpanjang masa kerja delapan pegawai honor tersebut," katanya
Anda sedang membaca artikel tentang
Delapan Pegawai Honorer Disdukcapil Diberhentikan
Dengan url
http://banjarberita.blogspot.com/2013/07/delapan-pegawai-honorer-disdukcapil.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Delapan Pegawai Honorer Disdukcapil Diberhentikan
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Delapan Pegawai Honorer Disdukcapil Diberhentikan
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar