Pilkada Palangkaraya
Ketua KPU Palangkaraya, Sastriadi - fathurahman/bpost online
BANJARMASINPOST.CO.ID, PALANGKARAYA - Komisi Pemilihan Umum Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah, sudah melakukan semua tahapan menjelang pelaksanaan Pemilu Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palangkaraya dan hanya tinggal tahapan pelaksanaan masa kampanye enam pasangan calon yang akan digelar mulai 1 Mei dan berakhir 1 Juni 2013 mendatang.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palangkaraya, Sastriadi, Rabu (1/5) mengatakan, pelaksanaan Kampanye Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palangkaraya akan di mulai tanggal, 19 Mei hingga 1 Juni 2013 mendatang.
Menurut dia, saat masa kampanye itu nantinya, semua calon incumbent baik Wali Kota HM Riban Satia dan Wakil Wali Kota Palangkaraya, H Maryono, harus mengambil cuti di luar tanggungan negara saat melakukan kampanye.
"Mereka wajib cuti selama 14 hari semua calon yang merupakan pejabat negara wajib mengambil cuti, karena demikian ketentuan undang-undang Pemilu. Selama cuti mereka dilarang menggunakan fasilitas negara selama melakukan kampanye, panwaslu akan mengawasi pelaksanaan kampanye mendatang," katanya lagi.
Dikatakan dia, ada beberapa bentuk kampanye dalam Pilwalkot mendatang, di antaranya rapat umum maupun rapat terbatas, pemasangan alat peraga kampanye, serta kampanye melalui media massa cetak maupun elektronik semuanya ada aturannya.
Anda sedang membaca artikel tentang
Tinggal Tahapan Kampanye Enam Pasangan Calon Walikota
Dengan url
http://banjarberita.blogspot.com/2013/05/tinggal-tahapan-kampanye-enam-pasangan.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Tinggal Tahapan Kampanye Enam Pasangan Calon Walikota
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Tinggal Tahapan Kampanye Enam Pasangan Calon Walikota
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar