BANJARMASINPOST.CO.ID - Saat pengangkatan, setiap Pegawai negeri sipil (PNS) mengucapkan janji siap ditempatkan di mana saja. Hal itu juga berlaku bagi para guru. Mereka bisa saja dimutasi atau mendapat tugas dari Kepala Disdik, ke kawasan terpenc il.
Selain itu, sesuai regulasi, seorang PNS tidak diangkat berdasarkan tempat tinggal. Jadi walau tinggal di kota dan tugasnya di desa, mau tidak mau ya harus siap. Kecuali, pemindahan guru tersebut dilakukan sepihak, misalnya tidak sampai setahun dan tak ada kasus, tiba-tiba dipindah. Itu tidak dibenarkan.
Adanya penolakan dari oknum guru yang enggan dipindah, apalagi disertai teror dan ancaman ke pejabat termasuk Kepala Disdik Banjar, jelas itu perbuatan yang keliru. Mereka itu pimpinan, jadi tidak bisa dibenarkan. Jika itu dilakukan, berarti guru tersebut sudah tidak setia dengan ketentuan dan tugasnya. Biasanya bila seeorang guru menolak dipindah melalui cara ancaman, biasanya ada kasus.
Harus ada tindakan tegas baik dari kepala sekolah, Disdik maupun persatuan guru republik Indonesia (PGRI) pasalnya tindakan guru itu sudah melanggar kode etik seorang pengajar, dan yang pasti memberi contoh yang tidak baik buat muridnya.
Sebenarnya kebijakan pemindahan seorang guru berdasarkan kebutuhan dan pemerataan. Tetapi ada pertimbangan lain seperti semisal guru tersebut sudah cukup lama mengajar di suatu tempat, lebih 10 tahun. Jika dibiarkan terus, dikhawatirkan guru itu menjadi 'penguasa' di sekolah tersebut.
Mutasi itu bertujuan supaya guru tidak bosan dan mendapat 'penyegaran' sehingga bisa mengembangkan kemampuannya sekaligus membangun sekolah barunya. Disdik tentu tidak sembarangan memindahkan seorang guru.
Pertimbangan lainnya, penilaian kompetensi. Tolok ukur yang digunakan meliputi kemampuan, kapasitas, motivasi, hingga pengalaman serta kinerja seorang guru. Jadi, seorang guru dan PNS khususnya, harus mengubah mindset-nya. PNS itu bukan abdi negara tapi abdi masyarakat sehingga kalau ditempatkan di mana saja, ya harus diterima karena tenaganya dibutuhkan masyarakat. (ful)
News Analysis
H HAMSYI MANSYUR
Akademisi FKIP Unlam
Anda sedang membaca artikel tentang
Biasanya karena Kasus
Dengan url
http://banjarberita.blogspot.com/2013/04/biasanya-karena-kasus.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Biasanya karena Kasus
namun jangan lupa untuk meletakkan link
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar