BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Pengumpulan data dan keterangan terhadap ketidakberesan rencana pembangunan kantor baru Kanwil kemenag Kalsel disetop pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalsel.
Berdasarkan pengumpulan data, Kejati menilai hanya ditemukan kesalahan administrasi saja.
Kasi Penkum Kejati Kalsel Erwan Suwarna mengatakan pihak Kemenag Kalsel mengembalikan uang ke kas negara sebagai pemulihan atas adanya kesalahan administrasi tersebut.
"Sehingga kasus tersebut tidak dapat diduga suatu tindak pindana korupsi karena tidak ada kerugian keuangan negara sebagaimana yang diamanatkan di dalam UU Tipikor," ujar dia.
Fakta seperti itu ujar Erwan sudah jelas bukan suatu tindak pidana korupsi.
"Beda halnya jika uang yang dikembalikan setelah adanya penyelidikan sehingga unsurnya memperkaya diri sendiri dan orang lain tidak ada," tandas dia.
Anda sedang membaca artikel tentang
Kejati Setop Telisik Kasus Pembangunan Kantor Baru Kemenag Kalsel
Dengan url
http://banjarberita.blogspot.com/2013/03/kejati-setop-telisik-kasus-pembangunan.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Kejati Setop Telisik Kasus Pembangunan Kantor Baru Kemenag Kalsel
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Kejati Setop Telisik Kasus Pembangunan Kantor Baru Kemenag Kalsel
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar