Mantan Bupati Buol Divonis Hari Ini

Written By Unknown on Senin, 11 Februari 2013 | 12.03

BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta dijadwalkan membacakan putusan atas perkara dugaan penerimaan suap pengurusan izin perkebunan di Buol dengan terdakwa mantan Bupati Buol Amran Batalipu. Pembacaan putusan berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (11/2/2013).

"Jadwalnya pukul 09.00 WIB," kata pengacara Amran, Amat Entedaim, di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Menurut Amat, pihaknya berharap majelis hakim menjatuhkan putusan yang sesuai dengan fakta persidangan selama ini. "Hakim sedianya melihat secara komprehensif kasus ini, tentunya dilandasi pertimbangan fukum berdasarkan fakta, makanya saya minta hakim transparan," ungkap Amat.

Meski demikian, Amat enggan berangan-angan kalau kliennya akan dibebaskan majelis hakim. Setidaknya, Amat berharap kliennya diputus ringan. Menurut Amat, uang Rp 3 miliar yang diterima Amran tersebut bukanlah uang suap ataupun pemberian hadiah, melainkan bantuan dana untuk Amran menghadapai pemilihan umum kepala daerah di Buol 2012. Saat itu, Amran menjadi calon bupati petahana.

Amat juga meyakini majelis hakim tidak mengabulkan tuntutan jaksa yang meminta Amran mengembalikan uang Rp 3 miliar yang diterimanya dari PT HIP. Menurut Amat, uang tersebut bukanlah uang negara.

"Tapi uang Ibu Hartati dan Bu Hartati tidak merasa dirugikan dengan memberikan uang tersebut," ujarnya.

Dalam persidangan sebelumnya, tim jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut agar Amran dihukum 12 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta yang dapat diganti kurungan enam bulan. Amran dianggap terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima hadiah uang senilai total Rp 3 miliar dalam rangka membantu PT Hardaya Inti Plantation (PT HIP) mengurus izin-izin perkebunan di Buol.

Selain pidana penjara, jaksa menuntut Amran dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti senilai Rp 3 miliar. Jika uang tersebut tidak dibayarkan setelah satu bulan putusan berkekuatan hukum tetap, penuntut umum akan menyita dan melelang harta kekayaan Amran, atau diganti dengan penjara selama dua tahun.

Pidana tambahan berupa pembayaran uang Rp 3 miliar ini dibebankan ke Amran karena yang bersangkutan belum mengembalikan uang yang diterimanya dari PT Hardaya Inti Plantation (PT HIP) tersebut. Uang itu diterima Amran secara bertahap dari petinggi PT HIP, Yani Anshori dan Gondo Sudjono. Adapun Yani divonis 1,5 tahun sedangkan Gondo dijatuhi hukuman 1 tahun penjara di Pengadilan Tipikor beberapa waktu lalu. Kasus ini juga menyeret Direktur Utama PT HIP Hartati Murdaya Poo. Hartati divonis 2 tahun 8 bulan penjara karena dianggap terbukti memerintahkan penyuapan kepada Amran.

Editor :
Inggried Dwi Wedhaswary


Anda sedang membaca artikel tentang

Mantan Bupati Buol Divonis Hari Ini

Dengan url

http://banjarberita.blogspot.com/2013/02/mantan-bupati-buol-divonis-hari-ini.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Mantan Bupati Buol Divonis Hari Ini

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Mantan Bupati Buol Divonis Hari Ini

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger