Kuasa Hukum Pemko Palangkaraya, Alman Pakpahan, Minggu (20/1) mengatakan, meskipun status RSBI saat ini sudah di putuskan untuk di cabut oleh Mahkamah Kosntitusi, namun proses hukum atas kasus tersebut masih terus berjalan.
Menurut dia, hingga saat ini proses hukumnya masih terus berjalan, dan sudah memasuki memita keterangan sejumlah saksi ahli, ada dua saksi ahli dari pihak tergugat yang diajukan dalam persidangan yakni saksi ahli dari LPMP Kalteng.
"Usai keterangan saksi ahli kami masih diberikan kesempatan untuk menghadirkan saksi ahli juga ketika selesai, maka akan dibacakan kesimpulan," katanya.
Sementara itu, Wali Kota Palangkaraya, HM Riban Satia, sendiri saat di tanya terkait proses hukum atas gugatan guru kepada Pemko Palangkaraya yang dipimpinnya, menyatakan, menyerahkan semuanya kepada proses hukum yang masih berjalan
Anda sedang membaca artikel tentang
Gugatan Guru RSBI ke Wali Kota Palangkaraya Masih Berjalan
Dengan url
http://banjarberita.blogspot.com/2013/01/gugatan-guru-rsbi-ke-wali-kota.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Gugatan Guru RSBI ke Wali Kota Palangkaraya Masih Berjalan
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Gugatan Guru RSBI ke Wali Kota Palangkaraya Masih Berjalan
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar