Menurut dia, meski pelaksanaan kenaikan UMK dilakukan mulai tahun 2013 mendatang, tetapi sudah selayaknya, mulai dipersiapkan oleh masing-masing perusahaan untuk memberikan upah yang sesuai ketentuan tersebut.
"Tidak ada alasan bagi perusahaan untuk melaksanakan ketentuan itu, karena ketentuan itu sudah menjadi kesepakatan bersama antara pihak perusahaan dan buruh atau karyawan serta di mediatori oleh pemerintah," katanya Yusuf Sulaiman.
Dikatakan dia, UMK lama untuk Kota Palangkaraya hanya Rp1,4 juta, tetapi setelah ada perubahan dari provinsi UMK naik mencapai Rp1,6 juta atau mendekatin Rp1,7 juta.
Meski begitu, dia tidak menampik masih saja ada buruh yang ternyata tidak dibayar atau digaji sesuai standar yang telah ditetapkan oleh pemerintah, lantaran jenis perusahaan yang mempekerjakan buruh hanyalah perusahaan kecil seperti toko atau jenis usaha kecil lainnya.
"Biasanya ada kesepakatan antara buruh yang dipekerjakan dengan pengusaha yang mempekerjakan," katanya.
Anda sedang membaca artikel tentang
Tak Ada Alasan Perusahaan Tak Naikkan UMK
Dengan url
http://banjarberita.blogspot.com/2012/11/tak-ada-alasan-perusahaan-tak-naikkan.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Tak Ada Alasan Perusahaan Tak Naikkan UMK
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Tak Ada Alasan Perusahaan Tak Naikkan UMK
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar