Tak Ada Alasan Perusahaan Tak Naikkan UMK

Written By Unknown on Minggu, 18 November 2012 | 12.03

BANJARMASINPOST.CO.ID, PALANGKARAYA-Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pemko Palangkaraya, Said Sulaiman, Minggu (18/11) menegaskan, tidak ada alasan perusahaan tidak mengikuti ketentuan kenaikan upah buruh atau upah minimum kota yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Kalteng.

Menurut dia, meski pelaksanaan kenaikan UMK dilakukan mulai tahun 2013 mendatang, tetapi sudah selayaknya, mulai dipersiapkan oleh masing-masing perusahaan untuk memberikan upah yang sesuai ketentuan tersebut.

"Tidak ada alasan bagi perusahaan untuk melaksanakan ketentuan itu, karena ketentuan itu sudah menjadi kesepakatan bersama antara pihak perusahaan dan buruh atau karyawan serta di mediatori oleh pemerintah," katanya Yusuf Sulaiman.

Dikatakan dia, UMK lama untuk Kota Palangkaraya hanya Rp1,4 juta, tetapi setelah ada perubahan dari provinsi UMK naik mencapai Rp1,6 juta atau mendekatin Rp1,7 juta.

Meski begitu, dia tidak menampik masih saja ada buruh yang ternyata tidak dibayar atau digaji sesuai standar yang telah ditetapkan oleh pemerintah, lantaran jenis perusahaan yang mempekerjakan buruh hanyalah perusahaan kecil seperti toko atau jenis usaha kecil lainnya.

"Biasanya ada kesepakatan antara buruh yang dipekerjakan dengan pengusaha yang mempekerjakan," katanya.


Anda sedang membaca artikel tentang

Tak Ada Alasan Perusahaan Tak Naikkan UMK

Dengan url

http://banjarberita.blogspot.com/2012/11/tak-ada-alasan-perusahaan-tak-naikkan.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Tak Ada Alasan Perusahaan Tak Naikkan UMK

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Tak Ada Alasan Perusahaan Tak Naikkan UMK

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger