Ngeseks di Taksi Dihukum Tiga Bulan Penjara

Written By Unknown on Jumat, 23 November 2012 | 12.03

BANJARMASINPOST.CO.ID, DUBAI - Seorang perempuan Inggris dan pria Irlandia yang dituduh telah melakukan aktivitas seksual dalam taksi di Dubai dihukum tiga bulan penjara dan kemudian akan dideportasi, kata pengacara mereka, Kamis (22/11).

Kasus itu, kasus terbaru yang menjerat orang-orang Barat yang melanggar undang-undang kesusilaan di Uni Emirat Arab (UEA), memperlihatkan ada perbedaan budaya saat UEA  mencari sebuah keseimbangan antara mempertahankan identitas Muslimnya dan melayani kepentingan industri pariwisata yang dinamis.

Rebecca Blake dan Conor McRedmond membantah tuduhan bahwa mereka telah "melanggar kesopanan atas dasar suka sama suka" dan melakukan "hal tidak senonoh di dalam taksi" saat mereka tampil di pengadilan bulan lalu. Mereka juga dinyatakan bersalah atas tuduhan ketiga yang terkait dengan konsumsi alkohol di tempat umum.

"Pengadilan menghukum mereka masing-masing tiga bulan  penjara dan deportasi selain denda 3.000 dirham," kata pengacara mereka, Shaker al-Shammary. Dia mengatakan, kedua orang itu akan mengajukan banding.

Ada beberapa kasus dalam beberapa tahun terakhir di mana orang-orang Barat dituduh melanggar undang-undang kesusilaan Dubai, wilayah yang paling kosmopolit dari tujuh anggota federasi UEA.

Tahun 2008, pasangan Inggris dinyatakan bersalah karena terlibat aktivitas seksual di luar nikah dalam kondisi mabuk di tempat umum, yaitu di sebuah pantai di Dubai. Mereka divonis tiga bulan penjara dan kemudian akan dideportasi. Namun hukuman penjara mereka dibatalkan pada tingkat banding.

Tahun 2010, pasangan Inggris lain dijatuhi hukuman satu bulan penjara dan didenda karena berciuman di sebuah restoran di Dubai.

Adanya jurang budaya di negara Teluk Arab itu antara penduduk pribumi dan komunitas ekspatriat tampak mencolok dalam kehidupan sehari-hari. Kaum perempaun Emirat menutupi diri dari kepala hinnga ujung kaki dengan jilbab dan gaun hitam tradisional sementara banyak kaum ekspatriat  Barat berjalan-jalan dengan hanya memakai celana pendek atau rok mini. Pantai publik kawasan itu pun penuh dengan wisatawan berbikini yang sedang berjemur.

Dari keseluruhan penduduk UEA, lebih dari 90 persen merupakan ekspatriat.


Anda sedang membaca artikel tentang

Ngeseks di Taksi Dihukum Tiga Bulan Penjara

Dengan url

http://banjarberita.blogspot.com/2012/11/ngeseks-di-taksi-dihukum-tiga-bulan.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Ngeseks di Taksi Dihukum Tiga Bulan Penjara

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Ngeseks di Taksi Dihukum Tiga Bulan Penjara

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger