Salah satunya saat mengurus pembuatan atau perpanjangan izin trayek. Semua pemilik bus angkutan penumpang wajib membuat surat pernyataan menempatkan armadanya masuk terminal dan melakukan aktivitas antar jemput penumpang lewat terminal terbesar di Kalimantan itu.
"Saya juga minta Pemko tegas dalam melakukan penertiban terhadap bus angkutan penumpang agar masuk terminal yang dibangun setahun yang lalu itu," ujarnya.
Jika terminal sepi karena bus angkutan penumpang tidak mau masuk atau hanya sedikit masuk terminal, maka dana miliaran rupiah untuk pembangunan terminal jadi sia-sia.
Menurut Mantan Wakadis PU Kalteng ini, pihaknya sengaja memberlakukan pembuatan surat pernyataan kesanggupan pemilik armada bus untuk masuk terminal, agar mereka tertib.
"Kami tegas, bagi pemilik armada yang tidak bersedia membuat surat pernyataan kesanggupan untuk antar jemput penumpang di terminal AKAP , jangan harap izin trayeknya kami proses untuk perpanjangannya," katanya lagi.
Anda sedang membaca artikel tentang
Izin Trayek Tak Terbit Jika Ogah Mangkal di Terminal
Dengan url
http://banjarberita.blogspot.com/2012/11/izin-trayek-tak-terbit-jika-ogah.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Izin Trayek Tak Terbit Jika Ogah Mangkal di Terminal
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Izin Trayek Tak Terbit Jika Ogah Mangkal di Terminal
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar