Terdakwa Hadirkan Suami dan Saksi Ahli

Written By Unknown on Jumat, 10 April 2015 | 12.03

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Kasus dugaan tindak pidana korupsi sebesar Rp 617 juta yang menyeret Direktur PT Tri Sakti Manunggal (TSM) Cabang Kotabaru, Hernida Rafina ke meja hijau Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Banjarmasin, kembali disidangkan.

Ahmad Firdaus (54) yang dihadirkan oleh kuasa hukum terdakwa Said Ali meminta Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kotabaru, Ir Adrian Noor juga harus dihadirkan sebagai saksi dalam perkara tersebut. Karena dinilai ikut bertanggungjawab dalam kasus proyek pembangunan jalan senilai Rp 5,3 miliar tersebut.

"Ir Adrian Noor sempat memberikan janji pelaksanaan proyek sampai 29 januari 2012, tetapi saat itu kepala dinas PU tidak memberikan berita acaranya," kata Ahmad Firdaus.

Dalam sidang kasus yang sama sebelumnya, dua saksi ahli hukum Pidana dari Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin, yakni Dr Muhammad Effendi SH MH dan Dr Saifuddin SH MH, yang dihadirkan kuasa hukum terdakwa dalam persidangan yang dipimpin ketua majelis hakim Abdul Siboro SH M, Kamis (9/4), memberikan keterangan sama, yang intinya menyebutkan jika kasus yang menimpa terdakwa Hernida Fafina bukan perbuatan tindak pidana murni.

"Harusnya terdakwa dikenakan saksi admistrasi saja, bukan tindak pidana korupsi," sebut Muhammad Effendi, saat memberikan pendapatnya pertama kali di depan majelis hakim Tipikor PN Banjarmasin.

Sebab, sambungnya, semua tindakan hukum yang dilakukan tidak serta merta atau otomatis melanggar pidana. Termasuk dalam kasus pembukaan blokir Bank yang dilakukan terdakwa, mengingat sebelumnya pasti ada pembicaraan serta kesepakatan tertulis maupun tidak tertulis.

Muhammad Effendi juga menilai hasil audit BPKP Kalsel dalam kasus dugaan tindak pidana proyek pembangunan jalan bernilai Rp5,3 miliar yang membentang dari jalan Tanjung Batu, Senaken, Pudi, Tanjung Mahkota dan Sekandis di Kabupaten Kotabaru tersebut, juga tidak fair.

Faktanya, timpal ahli hukum pidana ini, agak aneh jika pihak swasta saja (Direktur PT TSM Cabang Kotabaru, Hernida Rafina, red) yang terkena jerat pidana.

Sementara, Dr Syaifuddin SH MH, yang juga Guru Besar Hukum Pidana Unlam Banjarmasin, menyebutkan sepanjang Negara tidak dirugikan, masyarakat terlayani serta pihak kontraktor proyek pembangunan jalan tidak diuntungkan secara signifikan, maka dugaan tindak pidana korupsi harus dikesampingkan
Sebab, secara substantif atau kebenaran materiil atau kebenaran yang sebenar-benarnya, pekerjaan proyek jalan di Kotabaru senilai Rp5,3 miliar tersebut, selesai dikerjakan dan Negara tidak dirugikan, terangnya.

Di sisi lain, Syaifuddin juga menilai, dari yang dia pelajari dalam kasus ini, ada itikad baik dari kontraktor pembangunan jalan menyelesaikan pekerjaannya, sehingga tidak pantas dipidanakan. Mengingat, proyek pekerjaan pembangunan jalan selesai pada 15 Januari 2012, jelasnya.


Anda sedang membaca artikel tentang

Terdakwa Hadirkan Suami dan Saksi Ahli

Dengan url

http://banjarberita.blogspot.com/2015/04/terdakwa-hadirkan-suami-dan-saksi-ahli.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Terdakwa Hadirkan Suami dan Saksi Ahli

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Terdakwa Hadirkan Suami dan Saksi Ahli

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger