BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA - Acara Pesbukers yang ditayangkan ANTV Senin (6/4/2015) ditegur Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat).
"KPI berdasarkan kewenangan menurut Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat pemantauan, dan hasil analisis telah menemukan pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) Komisi Penyiaran Indonesia tahun 2012 pada Program Siaran "Pesbukers" yang ditayangkan oleh stasiun ANTV pada tanggal 6 April 2015 pukul 16.45 WIB," demikian tertulis di situs resmi KPI.
KPI menegur karena tayangan segmen 'Raqus' yang menampilkan Kiwil, Pampam, dan Vicky Prasetto sebagai bintang tamu itu memunculkan konflik. Dalam tayangan itu, obrolan ketiganya menyangkut pembicaraan aib masing-masing pihak.
Kiwil dan Vicky ditampilkan beradu omongan soal kehidupan pribadi. Kiwil yang memiliki istri dua saling sindir dengan Vicky Prasetyo, pria yang sempat heboh karena gagalnya pertunangannya dengan pedangdut Zaskia Gotik.
Perseteruan ini nyaris memunculkan kekerasan. Vicky Prasetyo sempat terpancing emosi. Andai tak dilerai sang pembawa acara Ruben Onsu dan kru acara, perkelahian tak terelakkan.
Obrolan Kiwil, Pampam dan Vicky dinilai KPI dapat membawa pengaruh buruk terhadap khalayak, tidak menghormati hak privasi seseorang dan dapat memperburuk keadaan serta mendorong berbagai pihak untuk mengungkapkan secara terperinci aib atau kerahasiaan masing-masing.
"Jenis tayangan ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas norma kesopanan dan kesusilaan, penghormatan terhadap hak privasi, perlindungan remaja, serta penggolongan program siaran," demikian penilaian KPI.
KPI Pusat memutuskan bahwa tayangan tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 9, Pasal 13, Pasal 14, dan Pasal 21 ayat (1) serta Standar Program Siaran Pasal 9 ayat (2), Pasal 13 ayat (1), Pasal 14 huruf a,b,c,d,g,h, Pasal 15 ayat (1), serta Pasal 37 ayat (4) huruf a.
KPI menegur program Pesbuker untuk kedua kalinya selama 2015 ini. Menurut catatan KPI Pusat, program ini telah mendapat teguran tertulis No. 140/K/KPI/02/15 pada tanggal 20 Februari 2015 namun saudara tidak mengindahkannya. Berdasarkan hal-hal tersebut, KPI Pusat memberikan sanksi administratif Teguran Tertulis Kedua.
Saudara wajib menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran. Demikian agar surat sanksi administratif teguran tertulis kedua ini diperhatikan dan dipatuhi. Terima kasih.
Anda sedang membaca artikel tentang
KPI Kembali Tegur Pesbukers
Dengan url
http://banjarberita.blogspot.com/2015/04/kpi-kembali-tegur-pesbukers.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
KPI Kembali Tegur Pesbukers
namun jangan lupa untuk meletakkan link
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar