BANJARMASINPOST.CO.ID, RANTAU - Warga Tapin diminta harus berhati-hati, jangan menebang pohon sembarangan, sebab akan kena sanksi dari Pemda Kabupaten Tapin.
Dalam waktu dekat ini, Bupati Tapin HM Arifin Arpan akan mengeluarkan peraturan bupati (Perbub) tentang larangan menebang sembarangan pepohonan terutama penghijauan milik pemda Tapin.
Menurut Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Tapin H Rusnadi, dalam waktu dalam dekat ini bakal terbit peraturan bupati tentang larangan menebang penghijauan milik pemda Tapin.
Salah satu isi perbup itu, kata Rusnadi, adanya sanksi kepada warga yang merusak penghijauan pemda Tapin. Sanksinya berupa ganti rugi.
Alasan akan diterbitkan perbup ini karena selama dua tahun ini, banyak sekali penghijauan pemda Tapin yang rusak oleh sebab ulah tangan manusia.
Menurut Rusnadi, saat ini Pemda Tapin telah menanam pohon sepanjang 40 kilometer, mulai Binuang hingga Lokpaikat, sebanyak 10.400 batang pohon. Dan saat ini sedang ditanam lagi 500 batang pohon, jelas Rusnadi kepada Bpost online, Sabtu (21/3/2015).
Anda sedang membaca artikel tentang
Pemda Tapin Beri Sanksi yang Rusak dan Tebang Pohon
Dengan url
http://banjarberita.blogspot.com/2015/03/pemda-tapin-beri-sanksi-yang-rusak-dan.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Pemda Tapin Beri Sanksi yang Rusak dan Tebang Pohon
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Pemda Tapin Beri Sanksi yang Rusak dan Tebang Pohon
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar