BANJARMASINPOST.CO.ID - BISNIS batu akik beberapa waktu terakhir cukup menggiurkan, karena tak ada patokan harga, lebih pada selera. Kalau banyak peminatnya harganya melambung.
Aneka jenis batu-batuan pun diburu. Ada yang membelinya karena hobi untuk menambah koleksi, ada pula yang memakai akik untuk menambah gaya penampilan.
Memakai cincin atau perhiasan batu akik bukan suatu yang dilarang atau bahkan diharamkan oleh agama. Dalam artian seorang yang memakai batu akik hukumnya haram atau halal, tergantung pada orangnya sendiri.
Bisa menjadi dilarang, jika orang yang memakainya meyakini bahwa setelah memakai batu akik kehidupannya menjadi semakin sukses sehingga tidak mempercayai adanya Allah. Itu termasuk perbuatan syirik, kata ustad H Riza Rahman Lc dalam ceramah di Masjid Al Jihad Banjarmasin, Kamis (26/30 malam.
Perbuatan syirik itu tak akan diampuni dosanya apabila tidak segera bertobat, akan habis amalannya. Begitu juga yang memakai batu akik lalu memunculkan rasa sombong.
Memakai cincin yang berbahan emas dan besi diharamkan bagi kaum laki-laki. Yang dibolehkan cincin dari bahan perak. Pakai cincin pun sebaiknya pada jari manis dan kelingking. Tidak pada jari tengah dan telunjuk.
Anda sedang membaca artikel tentang
Demam Batu Akik, Tak Haram Asal?
Dengan url
http://banjarberita.blogspot.com/2015/03/demam-batu-akik-tak-haram-asal.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Demam Batu Akik, Tak Haram Asal?
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Demam Batu Akik, Tak Haram Asal?
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar