banjarmasinpost.co.id/milna sari
Sekretaris umum MUI Kalsel, Fadlhy Mansoer
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Menanggapi dikeluarkannya keputusan presiden RI nomor 151 tahun 2015, dalam silaturrahmi dan sosialisasi hasil rakorda MUI Wilayah lima Kalimantan kemarin, MUI Kalsel dan MUI Banjarmasin mengadakan pembahasan terhadap hasil rakorda termasuk Kepres tersebut.
Sekretaris umum MUI Kalsel, Fadlhy Mansoer mengatakan setelah dikeluarkannya Kepres tentang pendanaan kegiatan dakwah dan hibah MUI, tidak ada alasan bagi pemerintahan khususnya bupati dan walikota untuk tidak memberi dana untuk kegiatan MUI.
Menurutnya dengan adanya Kepres tersebut, pemerintah bertanggung jawab terhadap kegiatan MUI. "Kita harapkan ada perwakilan dari pemerintah kota untuk menerima kepres ini," ujarnya sambil menunjukkan kertas berisi kepres RI.
Anda sedang membaca artikel tentang
Bupati dan Wali Kota Bertanggung Jawab dalam Kegiatan Keagamaan
Dengan url
http://banjarberita.blogspot.com/2015/03/bupati-dan-wali-kota-bertanggung-jawab.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Bupati dan Wali Kota Bertanggung Jawab dalam Kegiatan Keagamaan
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Bupati dan Wali Kota Bertanggung Jawab dalam Kegiatan Keagamaan
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar