BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA - Kementerian Perhubungan telah melarang terbang tiga rute penerbangan yang dioperasikan oleh maskapai penerbangan perintis, Susi Air, dari Bandara Kuala Namu Medan. Hal itu dilakukan setelah otoritas bandara menemukan bahwa ketiga rute penerbangan Susi Air itu tidak berizin.
Kepala Otoritas Bandara Wilayah II Medan Novie Riyanto mengonfirmasi bahwa ada tiga rute penerbangan Susi Air yang tidak berizin. Namun, dia tidak bisa merinci rute-rute mana saja yang akhirnya dilarang terbang oleh Kementerian Perhubungan. "Saya tidak pegang datanya, jadi tidak hafal. Ada tiga rute, salah satunya ke Bandara Silangit," tuturnya, seperti dikutip dari Indo Aviation, Minggu (25/1/2015).
Novie mengaku, pihaknya baru akan memperbolehkan Susi Air, maksapai milik Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti melayani tiga rute itu setelah mendapatkan izin dari Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan. "Tidak boleh terbang ketiga rute itu, hingga ada izinnya dari Hubud," kata Novie.
Anda sedang membaca artikel tentang
Tidak Berizin, Maskapai Menteri Susi Dilarang untuk 3 Rute
Dengan url
http://banjarberita.blogspot.com/2015/01/tidak-berizin-maskapai-menteri-susi.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Tidak Berizin, Maskapai Menteri Susi Dilarang untuk 3 Rute
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Tidak Berizin, Maskapai Menteri Susi Dilarang untuk 3 Rute
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar