BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA - Ribuan narapidana di Indonesia mendapatkan remisi khusus Natal dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM. Untuk terpidana tindak pidana khusus, Ditjen Pemasyarakatan memberikan remisi kepada 824 narapidana.
Tindak pidana khusus terdiri dari kasus terorisme, narkotika, korupsi, pencucian uang, pembalakan liar, dan pencurian ikan. Tahun ini, narapidana yang paling banyak mendapatkan remisi adalah terpidana narkotika.
Berdasarkan siaran pers Ditjen Pemasyarakatan, ada dua pasal yang mengatur tentang pemberian remisi. Terkait Pasal 34 ayat 3 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006, sebanyak 580 terpidana kasus narkotika mendapatkan remisi khusus I, yaitu pengurangan masa tahanan. Terpidana kasus narkotika yang paling banyak mendapatkan remisi khusus I berada di DKI Jakarta sebanyak 223 orang dan Sumatera Utara sebanyak 154 orang. Sedangkan yang mendapatkan remisi khusus II yang langsung membebaskan narapidana, sebanyak dua orang yang masing-masing berada di Banten dan DKI Jakarta.
Untuk kasus korupsi, sebanyak 16 narapidana mendapatkan remisi khusus I yang terdiri atas enam orang di Sumatera Utara, dua di Banten, satu di Kalimantan Tengah, satu di Sulawesi Tengah, lima di Papua, dan satu di Papua Barat. Sementara narapidana korupsi yang dinyatakan bebas saat Natal sebanyak dua orang di Papua.
Dirjen Pemasyarakatan juga memberi remisi khusus I bagi dua orang terpidana kasus terorisme di Sulawesi Tengah. Sementara dalam kasus pencucian uang, dua narapidana di DKI Jakarta mendapatkan remisi khusus I.
Dalam siaran pers tersebut, Dirjen Pemasyarakatan tidak memberikan remisi kepada narapidana kasus pencurian ikan, trafficking, dan pembalakan liar. Sementara terkait Pasal 34 A ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012, Dirjen Pemasyarakatan memberikan remisi khusus I kepada 179 terpidana narkotika. Sedangkan narapidana narkotika yang dinyatakan bebas saat Natal sebanyak 3 orang di Lampung.
Dalam kasus korupsi, sebanyak 31 narapidana di seluruh provinsi di Indonesia mendapatkan remisi khusus I. Sementara untuk kasus pembalakan liar, lima orang narapidana di Riau mendapatkan remisi khusus I. Selain itu, sebanyak dua narapidana di Yogyakarta juga mendapatkan remisi khusus I. Sedangkan bagi terpidana kasus pencurian ikan, pencucian uang, dan terorisme, Dirjen Pemasyarakatan tidak memberikan remisi.
Ada pun yang membedakan Pasal 34 A ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 dengan pasal sebelumnya adalah mengenai persyaratan pemberian remisi. Persyaratan tersebut yaitu bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya, telah membayar lunas denda dan uang pengganti sesuai dengan putusan pengadilan bagi terpidana korupsi, dan telah mengikuti program deradikalisasi yang diselenggarakan oleh lembaga pemasyarakatan dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme.
Narapidana pun harus bersedia menyatakan ikrar kesetiaan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia secara tertulis bagi narapidana berkebangsaan Indonesia.
Bagi terpidana terorisme, mereka diminta bersumpah tidak akan mengulangi perbuatan tindak pidana terorisme secara tertulis bagi narapidana berkebangsaan asing.
Anda sedang membaca artikel tentang
Terpidana Narkotika Paling Banyak Dapat Remisi Natal
Dengan url
http://banjarberita.blogspot.com/2014/12/terpidana-narkotika-paling-banyak-dapat.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Terpidana Narkotika Paling Banyak Dapat Remisi Natal
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Terpidana Narkotika Paling Banyak Dapat Remisi Natal
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar