Kayu Bakar Bawa Mbah Harso Terancam Penjara 10 Tahun

Written By Unknown on Jumat, 12 Desember 2014 | 12.03

BANJARMASINPOST.CO.ID, GUNUNGKIDUL - Kasus perusakan hutan yang menyeret Harso Taruno (67) akhirnya mulai disidangkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Wonosari, Kamis (11/12/2014) dengan agenda pembacaan dakwaan.

Harso yang dituduh merusak hutan konservasi di Kecamatan Paliyan tersebut terancam hukuman sepuluh tahun penjara.

Dalam sidang tersebut, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Vivit Iswanto, Harso didakwa dengan pasal berlapis yakni yakni Pasal 40 Ayat 1 juncto Pasal 19 Ayat 1 Undang-Undang No 5/1990 tentang Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya; Pasal 40 Ayat 2 juncto Pasal 21 Ayat 1 a UU No 5/1990; serta Pasal 82 Ayat 2 juncto Pasal 12 c Undang-Undang No 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

"Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, dia (Mbah Harso) mengaku memotong kayu itu untuk dijadikan sebagai kayu bakar. Tindakannya juga merugikan Negara dengan nilai materiil Rp 400.000," kata Vivit.

Usai pembacaan dakwaan, majelis hakim yang diketuai oleh Yamti Agustina dan hakim anggota Agung Budi Setiawan dan Nataline Setyowati langsung memberikan kesempatan kepada penasehat hukum Harso untuk menyampaikan tanggapan atas dakwaan.

Tim penasehat terdakwa, yakni Suraji Noto Suwarno dan HM Zaki Sierrad langsung menyatakan keberatan dengan dakwaan yang disampaikan oleh jaksa.

Menurut Zaki dan Suraji, dakwaan yang disampaikan oleh jaksa tidak tepat. Apa yang didakwakan oleh JPU mengenai pengrusakan ekosistem hutan tidak tepat.

Seharusnya, dakwaan yang disampaikan oleh jaksa tersebut untuk kasus-kasus pembalakan liar seperti yang terjadi di Kalimantan. Tindakan yang dilakukan Harso bukan merusak hutan karena yang bersangkutan hanya menyingkirkan dari lahan garapannya dan tidak ada niat untuk mencuri.

"Kami keberatan dengan dakwaan jaksa, terutama terkait dengan kronologisnya. Harso tidak menebang dan mencuri pohon, dia hanya menyingkirkan dari lahan yang disewanya," kata Zaki seusai mengikuti persidangan.

Dia mengungkapkan, tim penasehat hukum akan menyampaikan bantahan atau eksepsi dalam sidang lanjutan yang akan digelar pada Senin (15/12/2014) mendatang. Salah satu materi bantahan yang akan disampaikan adalah kronologis menurut versi Harso.


Anda sedang membaca artikel tentang

Kayu Bakar Bawa Mbah Harso Terancam Penjara 10 Tahun

Dengan url

http://banjarberita.blogspot.com/2014/12/kayu-bakar-bawa-mbah-harso-terancam.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Kayu Bakar Bawa Mbah Harso Terancam Penjara 10 Tahun

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Kayu Bakar Bawa Mbah Harso Terancam Penjara 10 Tahun

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger