BANJARMASINPOST.CO.ID, KUPANG - Tersangka oknum anggota Polres Belu, Brigpol DA, yang diduga terlibat dalam kasus human trafficking dituduhkan dengan pasal 2 Undang Undang Nomor 2 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Sesuai pasal ini, ancaman hukuman minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Kepala Bidang Humas Polda NTT, AKBP Agus Santoso SH SIK, menyatakan hal itu terkait perkembangan kasus human trafficking dengan tersangka Brigpol DA, oknum anggota Polres Belu, Jumat (19/12/2014). Ia mengatakan usai ditangkap selama 24 jam, Brigpol DA sudah resmi ditahan di sel tahanan Polda NTT selama 20 hari kedepan.
Menurut Agus, Bripol DA dijerat dengan pasal tersebut setelah penyidik mengumpulkan alat bukti yang kuat. Alat bukti terdiri dari dokumen dan saksi-saksi yang menyebut Brigpol DA merekrut dua gadis asal Belu yang belum cukup umur dikirim menjadi tenaga kerja ke luar negeri.
Kasatgas Pemberantasan Human Trafficking Polda NTT, Kompol Cecep Ibrahim SIk, menyatakan Brigpol DA terjerat dalam kasus ini setelah Jhon Killa 'bernyanyi' dua gadis asal Belu yang berhasil diamankan saat penangkapan Jhon Lim di Bali, merupakan kiriman oknum anggota Polres Belu tersebut.
Bahkan, dua gadis, YM (16) dan AB (17), yang belum cukup umur menjadi CTKI itu ditemukan disembunyikan di dalam lemari pakaian di rumah penampungan milik Joni Lim di Bali.
"Saat polisi membuka pintu lemari, ditemukan dua gadis asal Belu yang ketakutan karena disuruh sembunyi oleh Joni Lim," kata Cecep.
Hasil penelusuran tim penyidik, kata Cecep, gadis YM dan AB disetor oleh Brigpol DA kepada Jhon Killa, kaki tangan Joni Lim. Namun sebelum diterima Jhon Killa, Brigpol DA menitipkan dua bocah itu kepada DD, salah satu bintara Polres Kupang.
Tentang kebenaran gadis YM dan AB masih dibawah umur, Cecep mengatakan, polisi sudah memeriksa kedua orang tua korban. Tak hanya itu, polisi sudah mendapatkan dokumen akta kelahiran dan kependudukan korban.
"Hasilnya baik YM dan AB memang faktanya masih dibawah umur," ungkap Cecep.
Cecep menambahkan, tersangka Brigpol DA merupakan rangkaian mata rantai jejaring Joni Lim. Pasalnya, dua anak dibawah umur itu disetorkan Brigpol DA kepada tersangka Jhon Killa lewat oknum bintara Polres Kupang berinisial DD. Selanjutnya, Jhon Killa menyerahkan dua gadis dibawah umur itu kepada Joni Lim untuk dibawa ke Bali.
Anda sedang membaca artikel tentang
Dua Gadis Korban Trafficking Disembunyikan di dalam Lemari
Dengan url
http://banjarberita.blogspot.com/2014/12/dua-gadis-korban-trafficking.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Dua Gadis Korban Trafficking Disembunyikan di dalam Lemari
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Dua Gadis Korban Trafficking Disembunyikan di dalam Lemari
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar