BANJARMASINPOST.CO.ID, BATAM - Jajaran Reskrim Polsek Nongsa berhasil menyelamatkan tujuh calon TKI ilegal asal NTT yang akan dipekerjakan di Malaysia, Senin (20/10/2014).
Adapun ketujuh calon TKI ilegal ini, Arfit kelahiran tahun tahun 1996, Nurlianty kelahiran 1985, Norma kelahiran 1973, Aco kelahiran 1987, Rusmanto kelahiran 1995, La Maini kelahiran 1984 dan Narti kelahiran 1980.
Tak hanya itu, ada juga dua tekong (juragan) TKI atas nama Ali Asbar dan Rufina yang merupakan pasangan suami istri warga Tanjung Piayu.
Polisi juga mengamankan delapan buku paspor, dua unit ponsel, dua lembar dokumen identitas atas nama Ali Asbar dan Rufina dan uang tunai Rp 6.730.000.
"Dari delapan buku paspor itu keluaran Kabupaten Buton Provinsi Sulawesi Utara, satu orangnya tidak berada di penampungan saat digerebek atas nama Firdaus kelahiran 1987, sebab sedang mengantar istrinya pulang ke rumah kerabatnya di Batuaji," kata Kanit Reskrim Polsek Nongsa Iptu Oloan Situmorang, Senin (20/10/2014).
Anda sedang membaca artikel tentang
Pasutri Ini Pasok TKI Ilegal
Dengan url
http://banjarberita.blogspot.com/2014/10/pasutri-ini-pasok-tki-ilegal.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Pasutri Ini Pasok TKI Ilegal
namun jangan lupa untuk meletakkan link
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar