BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi menolak dalil kubu Prabowo Subianto-Hatta Rajasa perihal adanya penekanan oleh dua kepala daerah kepada jajaran pemerintahan daerah saat pemilu presiden lalu. Hal itu salah satu dalil yang ditolak MK dalam putusan sengketa hasil Pilpres yang dibacakan dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Kamis (21/8/2014).
Dua kepala daerah yang dipermasalahkan Prabowo-Hatta, yakni Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dan Gubernur Kalimantan Tengah Teras Narang. Keduanya adalah politisi PDI Perjuangan yang mendukung pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla.
Pihak Prabowo-Hatta mengajukan bukti surat edaran Gubernur Jateng tanggal 2 Juli 2014 untuk jajaran pemerintah Jateng. Isinya, diminta tidak menunjukkan sikap berbeda secara politik dengan haluan politik gubernur saat Pilpres untuk menjaga kesinambungan pembangunan di Provinsi Jateng.
Lalu, apabila tidak dipatuhi oleh lurah, kepala desa, dan aparat desa, maka akan berpengaruh terhadap pengajuan pagu anggaran pembangunan di kelurahan atau desa.
Pihak Jokowi-JK dalam persidangan membantah dalil itu. Ganjar disebut tidak pernah meminta atau memerintahkan aparatur pemda untuk memenangkan salah satu pasangan.
Mahkamah berpendapat, apabila surat edaran itu benar, hal itu tindakan yang melanggar UU Pilpres dan UU Aparatur Sipil Negara. Ganjar secara pribadi tidak dilarang untuk membantu memenangkan salah satu pasangan. Namun, tidak dibenarkan mengajak jajaran dibawahnya yang sebagian PNS, apalagi dengan penekanan, untuk mengikuti haluan politiknya.
"Menurut Mahkamah, inti surat tersebut dapat diartikan sebagai perintah terselubung gubernur untuk mengarahkan aparatur pemerintah di bawahnya sesuai haluan politik gubernur," demikian pendapat MK.
Mahkamah menekankan, jika surat edarat itu benar, bukan kewenangan MK untuk menjatuhkan sanksi kepada Gubernur Jateng.
Kompas.com/Ananda Eka Putra Gubernur Kalimantan Tengah, Teras Narang saat memberikan keterangan kepada media
Adapun terkait Teras Narang, terungkap bahwa dalam suratnya, Teras bertindak sebagai Presiden Majelis Adat Dayak Nasional. Surat itu ditujukan kepada Ketua Adat Dayak Provinsi, kabupaten/kota, kecamatan dan kelurahan/desa di seluruh Kalimantan.
Inti surat itu, Teras mengajak masyarakat adat Dayak untuk mengawasi proses Pilpres dan memberikan dukungan kepada Jokowi-JK.
Mahkamah menilai, agak sulit memisahkan kedudukan Teras sebagai gubernur dengan Presiden Adat Nasional. Namun, tetap saja dapat memengaruhi suara untuk pasangan nomor urut dua.
Meski demikian, Mahkamah menilai kubu Prabowo-Hatta tidak bisa membuktikan, baik dengan keterangan saksi atau bukti tertulis, adanya penekanan yang dilakukan Teras di Kalteng.
"Apabila ada dugaan pelanggaran hukum, maka hal tersebut di luar kewenangan Mahkamah untuk mengadilinya," demikian putusan MK.
Anda sedang membaca artikel tentang
Tak Terbukti Teras Narang Tekan Aparat Pemerintahan
Dengan url
http://banjarberita.blogspot.com/2014/08/tak-terbukti-teras-narang-tekan-aparat.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Tak Terbukti Teras Narang Tekan Aparat Pemerintahan
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Tak Terbukti Teras Narang Tekan Aparat Pemerintahan
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar