banjarmasinpost.co.id/m elhami
Razia warung yang buka di siang hari pada ramadan oleh Satpol PP, Kamis (3/7/2014).
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Penegakan perda ramadan No 13 tahun 2003 tentang larangan kegiatan pada bulan ramadan dilakukan oleh Pol PP, Kamis (3/7/2014).
Kali ini razia warung sakadup yang menjadi sasaran, razia dimulai dari jalan Kayutangi Cendana, kemudian Gatot Sobroto dan Veteran.
Penyisiran berhasil menyita warung sakadup di Jalan Kayutangi Cendana, yakni warung sekumpul, Pol PP pun langsung menyita sayur gangan, telor, serta gas elpiji.
Anda sedang membaca artikel tentang
Satpol PP Mulai Tegakkan Perda Nomor 3
Dengan url
http://banjarberita.blogspot.com/2014/07/satpol-pp-mulai-tegakkan-perda-nomor-3.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Satpol PP Mulai Tegakkan Perda Nomor 3
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Satpol PP Mulai Tegakkan Perda Nomor 3
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar